Jember,
MEMONUSANTARA.com Persoalan
yang melingkupi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten
Jember mendapatkan solusi dalam audiensi Bupati Jember, dr. Faida, MMR., dengan
pengurus PGRI Kabupaten Jember dan Asosiasi GTT di Pendapa Wahyawibawagraha,
Kamis (12/3) yang lalu.
Pertemuan tersebut tampak juga diikuti
oleh Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Edy Budi Susilo, M.Si.
“Beberapa petunjuk teknis harus
dibenahi, agar tidak ada kesalahan data. Juga ada beberapa juknis yang perlu
adanya penjelasan dari Bupati Jember,” kata Ilham, Ketua Asosiasi GTT Kabupaten
Jember.
Bagi pengurus PGRI, pertemuan tersebut
menjadi ajang berbagi masalah dan bertukar pikiran tentang masalah guru yang
kini menjadi PPPK dan GTT yang belum mendapatkan surat penugasan.
Kepada awak media, bupati menjelaskan
bahwa kedatangan GTT menyampaikan pertanyaan terkait Calon PPPK yang tidak
mendapatkan SK dari bupati.
Terkait ini, bupati menjelaskan, hal itu
terjadi karena bupati belum ada petunjuk teknis bagi bupati mengeluarkan untuk
honorer yang lulus tes PPPK.
“Sehingga, di Jember diambil inisiatif
untuk mereka yang sudah lulus tes PPPK dibuat kontrak kerja daerah selama satu
tahun yang ditandatangani bupati, sambil menunggu juknis dari pemerintah
pusat,” ungkap bupati.
Solusi itu juga telah ada payung hukum
berupa peraturan bupati yang telah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah
Provinsi Jawa Timur.
“Dari hasil fasilitasi tersebut sudah
bisa menjadi dasar untuk memberikan pembayaran honor calon PPPK,” terang
bupati.
Dengan kontrak daerah tersebut, calon
PPPK tersebut dikeluarkan dari kelompok GTT yang menerima surat penugasan.
Mereka ini lebih dari 750 orang yang mayoritas guru, tenaga kesehatan, dan
penyuluh pertanian.
Hal lain yang menjadi pertanyaan adalah
tentang Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Untuk NUPTK itu diisikan melalui
operator sekolah masing-masing. Tidak ada aturan untuk pengurusan NUPTK harus
ada SK bupati. Jadi nanti kembali akan ditegaskan oleh bupati ke kepala sekolah
agar semua dapat dilayani,” katanya.
Hal lainnya terkait GTT yang belum
menerima SP. Menurut bupati, GTT yang belum menerima SP ada dua kelompok.
Pertama yakni kelompok GTT yang belum S1
dan pendidikannya tidak linier, sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk bisa
mendapatkan SP.
Kedua, ada kurang lebih 100 GTT yang
tidak ditemukan datanya pada saat pendataan berlangsung. Mereka juga tidak
pernah diusulkan pihak sekolah.
“Maka saat ini inspektorat kembali
diperintah untuk me-review (mengungkap
kembali) dan melakukan verifikasi faktual terhadap data tersebut,” pungkasnya.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Gaji PPPK, Bupati Faida Segera Buat Peraturan Bupati"