![]() |
Foto Dokumentasi, Bupati Hadir di DPRD Kab. Jember pada 20 Januari 2020
|
“Fungsi pengawasan ini sangat penting
bagi kami untuk lancarnya pembangunan di Jember yang kita cintai bersama,” ujar
bupati.
Pada Kamis, 12 Maret 2020, DPRD
Kabupaten Jember merencanakan memanggil bupati, sebagaimana surat pimpinan
dewan tertanggal 11 Maret 2020.
Surat dengan perihal Panggilan itu
memohon bupati untuk hadir di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Jember, terkait
dengan kuota CPNS, Kedudukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK),
serta pengadaan barang dan jasa.
Bupati pun mengirim surat untuk menjawab
panggilan tersebut. Disebutkan dalam surat itu, sikap menghormati legislatif
telah ditunjukkan oleh eksekutif dengan menghadiri undangan pimpinan dewan
untuk memberikan penjelasan secara gamblang kepada panitia angket.
Kehadiran Bupati bersama Wakil Bupati
Jember, Drs. KH. A. Muqit Arif, secara langsung pada 20 Januari 2020 memenuhi
undangan panitia hak angket. Undangan itu ditujukan kepada Bupati Jember
tertanggal 17 Januari 2020 bernomor 170/45/35.09.2/2020 ditanda tangani oleh
Ketua DPRD Jember.
Dalam undangan tertera jelas mengundang
Bupati untuk rapat dengan panitia angket. Kehadiran Bupati dan Wabup tersebut
juga didampingi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Saat itu bupati telah siap dengan
jawaban tertulis atas berbagai isu yang menjadi pertanyaan Panitia Angket, dan
akan dibacakan dalam forum Panitia Angket.
Forum yang telah direncanakan tersebut
tidak terjadi. Namun, bupati dan wabup bertemu dengan pimpinan dewan dan
pimpinan Panitia Angket di ruang kerja Ketua DPRD Jember.
Dalam pertemuan itu bupati menyerahkan
satu berkas dokumen jawaban bupati atas pertanyaan Panitia Angket, yang
meliputi kuota CPNS, Kedudukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK),
serta pengadaan barang dan jasa.
“Wartawan juga boleh mempelajari,” tuturnya
kepada wartawan usai pertemuan itu.
Di jawaban tertulis itu semua pertanyaan
Panitia Angket telah dijelaskan secara gamblang.
Jawaban itu juga memuat sikap krtitis
bupati dan wakil bupati terhadap penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten
Jember.
Sikap kritis itu muncul setelah
mencermati Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember pada 27 Desember 2019 yang
beragendakan interpelasi ternyata memutuskan pembentukan Panitia Angket.
Posting Komentar untuk "Bupati Telah Jawab Isu yang Jadi Pertanyaan DPRD Kabupaten Jember"