Jakarta, MEMONUSANTARA.com Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan agar masyarakat betul-betul
memeriksa latar belakang dan rekam jejak Calon Kepala Daerah (Cakada). Ini
harus dilakukan supaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak menghasilkan
pimpinan daerah yang berkualitas.
Dalam upaya mengetahui rekam jejak para calon, KPK mengajak
masyarakat ikut memantau harta kekayaan Cakada yang akan berlaga di Pilkada
serentak mendatang. Calon Kepala Daerah wajib menyerahkan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum mendaftar ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
“LHKPN menjadi salah satu instrumen menilai integritas pejabat
publik dari sisi kepatuhan dan transparansi,” kata Ketua KPK, Agus
Rahardjo di Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
Dalam Pasal 4 huruf (k) disebutkan calon pimpinan daerah
menyerahkan daftar kekayaan pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan. KPK
menilai pengawasan bersama dengan masyarakat akan lebih efektif, sekaligus
menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih pimpinan daerahnya.
“Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi Cakada tidak
menyampaikan harta yang sebenarnya dan KPK akan melakukan uji petik,” tambah
Agus.
KPK dan KPU sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman
tentang Kerja Sama dalam Upaya Pemberantasan Korupsi sejak 24 September 2013.
Kerja sama yang dibangun oleh kedua lembaga adalah tentang pelaporan harta
kekayaan, penerapan whistleblower sistem, pendidikan, pelatihan,
sosialisasi, dan penelitian.
Untuk menerima laporan harta kekayaan para Cakada, KPK menyediakan
loket khusus yang buka sejak 2 Januari hingga 19 Januari mendatang. Layanan
khusus ini mengikuti jadwal pendaftaran Cakada ke KPU, yaitu 8-10 Januari.
Jadwal selanjutnya adalah perbaikan berkas 18-20 Januari.
KPK juga menyediakan Dashboard Pantau Pilkada 2018 yang
dapat diakses di www.kpk.go.id. Melalui
fitur ini, masyarakat dapat memantau Cakada yang sudah melaporkan harta
kekayaannya.
Hingga hari ini KPK telah menerima total 356 laporan harta Cakada
dari total 171 daerah peserta pilkada serentak termasuk di dalamnya 17
propinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Setelah menyerahkan LHKPN, para Cakada
akan membawa bukti tanda terima LHKPN ke KPU.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Posting Komentar untuk "KPK Ingatkan Masyarakat Cek Rekam Jejak Calon Kepala Daerah"