Hal inilah yang
menjadikan belum terukurnya batasan waktu pemrosesan E-KTP yang diajukan oleh
masyarakat, karena seluruh data perekaman yang dilakukan oleh daerah yakni
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, seluruhnya dikirimkan ke pusat entry data
di Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
Hal tersebut
diungkapkan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Jember, Sri
Wahyuniati kepda sejumlah media. Menurut Yuni kondisi ini yang disebut
penunggalan data, sehingga semuanya yang berjalan adalah sistem yang dijalankan
secara computerize.
“Untuk
menghindari adanya data ganda kependudukan, sekaligus pencatatan data yang
terintegrasi,” ujarnya menjelaskan.
Hal ini masih
kata Yuni, sekaligus menyikapi banyaknya keluhan masyarakat soal lamanya
pencetakan KTP elektronik ini. Up date data dilakukan oleh seluruh kantor
Dispenduk Capil di seluruh Indonesia berupa data biometrik, yakni berupa
perekaman data sidik jadi, iris mata, foto dan tandatangan pengaju KTP
elektronik, serta data-data primer lainnya seperti nama, alamat, agama dan data
lainnya.
“Tapi sesuai
ketentuan, daerah telah diberikan kewenangan untuk menernitkan surat keterangan
(suket, red) yang memiliki fungsi sama dengan KTP elektronik, berlaku selama 6
bulan, dan di dalam suket telah tertera Nomor Induk Kependudukan dan barcode,” katanya.
Lebih jauh Yuni
juga menjelaskan mengenai tata urutan pemrosesan KTP elektronik antara lain
dimulai dari pendaftaran masyarakat di kecamatan dengan menyertakan Kartu
Keluarga. Setelah persyaratan terpenuhi, warga yang mengajukan akan direkam
data dirinya, yang meliputi sidik jari, iris mata atau scan mata dan foto.
“Proses perekaman
ini disebut bio capture. Setelah direkam, mereka akan langsung mendapatkan
surat keterangan (suket) yang berlaku selama 6 bulan sebagai pengganti KPT
elektronik sementara. Suket dapat diperpanjang hingga 2 kali, jika KTP
elektronik belum selesai,” ujarnya.
Pahami Dulu Tata
Urutan
Data bio capture
ini kemudian dikirimkan secara sistematis melalui jaringan komputer terintegrasi
kepada server di Kementerian Dalam Negeri, dan mereka yang datanya telah
terkirim disebut Send for Erollmen (SFE).
“Proses dari SFE
ini menuju Print Ready Record atau PRR inilah yang kita sendiri tidak bisa
menentukan. Karena terproses by sistem oleh Kementerian Dalam Negeri, tetapi
kalau PRR sudah kita dapat, ya langsung kita cetakkan KTP nya,” terang mantan
Kabag Humas Pemkab Jembe ini.
Sri Wahyuni juga
menyadari hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami tata
urutan proses ini. Sehingga masih banyak komplain yang diterimanya, akibat
lamanya proses pencetakan KTP elektronik.
“Kalau sekedar
revisi KTP elektronik atau sebelumnya sudah memiliki KTP elektronik kemudian
hilang, kita bisa dengan cepat mencetaknya lagi. Tapi kalau untuk pengajuan
baru, prosedurnya masih seperti itu,” lanjutnya.
Untuk itu,
pihaknya secara simultan dan terus menerus melakukan up date atas pengajuan KTP
elektronik baru yang telah berstatus PRR untuk segera dicetak dan diserahkan
kepada masyarakat melalui pihak kecamatan.
“Nah untuk
mengetahui status PRR atau bahasa gampangnya telah siap dicetak, sebenarnya
bisa diakses langsung oleh pihak kecamatan yang memiliki sistem ini. sehingga
untuk sementara waktu masyarakat juga bisa pro aktif untuk menanyakannya ke
pihak kecamatan atau ke Dispenduk Capil,” katanya.
Ia juga berharap,
tahun depan pihaknya mampu membangun jaringan sistem informasi terbuka yang
akan menginformasikan status pemrosesan KTP elektronik ini kepada masyarakat
secara live, tanpa harus mendatangi kecamatan.
“Mudah-mudahan di
tahun depan rencana ini sudah bisa terealisasi, sehingga masyarakat yang
mengurusi E-KTP bisa melihat perkembangan pemrosesannya cukup melalui smart
phonenya dengan menginstal aplikasi tertentu yang sudah disediakan,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Masyarakat Wajib Tahu Proses Pencetakan E-KTP Masih Ditentukan Pusat"