Masyarakat Wajib Tahu Proses Pencetakan E-KTP Masih Ditentukan Pusat

Jember, MEMONUSANTARA.com Proses pencetakan KTP Elektronik atau E-KTP baru hingga saat penentuannya masih bergantung kepada pemerintah pusat. Dalam hal ini dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.

Hal inilah yang menjadikan belum terukurnya batasan waktu pemrosesan E-KTP yang diajukan oleh masyarakat, karena seluruh data perekaman yang dilakukan oleh daerah yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, seluruhnya dikirimkan ke pusat entry data di Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Jember, Sri Wahyuniati kepda sejumlah media. Menurut Yuni kondisi ini yang disebut penunggalan data, sehingga semuanya yang berjalan adalah sistem yang dijalankan secara computerize.

“Untuk menghindari adanya data ganda kependudukan, sekaligus pencatatan data yang terintegrasi,” ujarnya menjelaskan.

Hal ini masih kata Yuni, sekaligus menyikapi banyaknya keluhan masyarakat soal lamanya pencetakan KTP elektronik ini. Up date data dilakukan oleh seluruh kantor Dispenduk Capil di seluruh Indonesia berupa data biometrik, yakni berupa perekaman data sidik jadi, iris mata, foto dan tandatangan pengaju KTP elektronik, serta data-data primer lainnya seperti nama, alamat, agama dan data lainnya.

“Tapi sesuai ketentuan, daerah telah diberikan kewenangan untuk menernitkan surat keterangan (suket, red) yang memiliki fungsi sama dengan KTP elektronik, berlaku selama 6 bulan, dan di dalam suket telah tertera Nomor Induk Kependudukan dan barcode,” katanya.

Lebih jauh Yuni juga menjelaskan mengenai tata urutan pemrosesan KTP elektronik antara lain dimulai dari pendaftaran masyarakat di kecamatan dengan menyertakan Kartu Keluarga. Setelah persyaratan terpenuhi, warga yang mengajukan akan direkam data dirinya, yang meliputi sidik jari, iris mata atau scan mata dan foto.

“Proses perekaman ini disebut bio capture. Setelah direkam, mereka akan langsung mendapatkan surat keterangan (suket) yang berlaku selama 6 bulan sebagai pengganti KPT elektronik sementara. Suket dapat diperpanjang hingga 2 kali, jika KTP elektronik belum selesai,” ujarnya.

Pahami Dulu Tata Urutan
Data bio capture ini kemudian dikirimkan secara sistematis melalui jaringan komputer terintegrasi kepada server di Kementerian Dalam Negeri, dan mereka yang datanya telah terkirim disebut Send for Erollmen (SFE).

“Proses dari SFE ini menuju Print Ready Record atau PRR inilah yang kita sendiri tidak bisa menentukan. Karena terproses by sistem oleh Kementerian Dalam Negeri, tetapi kalau PRR sudah kita dapat, ya langsung kita cetakkan KTP nya,” terang mantan Kabag Humas Pemkab Jembe ini.

Sri Wahyuni juga menyadari hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami tata urutan proses ini. Sehingga masih banyak komplain yang diterimanya, akibat lamanya proses pencetakan KTP elektronik.

“Kalau sekedar revisi KTP elektronik atau sebelumnya sudah memiliki KTP elektronik kemudian hilang, kita bisa dengan cepat mencetaknya lagi. Tapi kalau untuk pengajuan baru, prosedurnya masih seperti itu,” lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya secara simultan dan terus menerus melakukan up date atas pengajuan KTP elektronik baru yang telah berstatus PRR untuk segera dicetak dan diserahkan kepada masyarakat melalui pihak kecamatan.

“Nah untuk mengetahui status PRR atau bahasa gampangnya telah siap dicetak, sebenarnya bisa diakses langsung oleh pihak kecamatan yang memiliki sistem ini. sehingga untuk sementara waktu masyarakat juga bisa pro aktif untuk menanyakannya ke pihak kecamatan atau ke Dispenduk Capil,” katanya.

Ia juga berharap, tahun depan pihaknya mampu membangun jaringan sistem informasi terbuka yang akan menginformasikan status pemrosesan KTP elektronik ini kepada masyarakat secara live, tanpa harus mendatangi kecamatan.

“Mudah-mudahan di tahun depan rencana ini sudah bisa terealisasi, sehingga masyarakat yang mengurusi E-KTP bisa melihat perkembangan pemrosesannya cukup melalui smart phonenya dengan menginstal aplikasi tertentu yang sudah disediakan,” pungkasnya.



Posting Komentar untuk "Masyarakat Wajib Tahu Proses Pencetakan E-KTP Masih Ditentukan Pusat"