Jakarta, MEMONUSANTARA.com Sehubungan dengan beredarnya
informasi bahwa BPJS Kesehatan tak lagi menanggung semua biaya 8 penyakit
katastropik Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Nopi Hidayat pun angkat bicara.
"Kamis lalu
(23/11), BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan
JKN-KIS. Lalu dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang,
Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing. Pada
saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham duluan
ya," katanya.
Menurut Nopi,
saat era Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit
katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan
tahun 2013.
"Sejak PT
Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai
sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit
katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan
untuk revisi Perpres," jelas Nopi.
Ia pun menegaskan
bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit
tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
"Jadi
masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan
ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku," ungkapnya.
Sebagai badan
hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi juga
mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang
ditetapkan nantinya oleh pemerintah.
"Dalam
mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan
kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan
pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS," pungkasnya.
Dari informasi
yang diperoleh penyakit Katastropik yaitu penyakit
yang berbiaya tinggi dan secara komplikasi dapat terjadi ancaman jiwa yang
membahayakan jiwanya,
seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia,
leukimia, dan hemophilia.
Posting Komentar untuk "Begini Tanggapan BPJS Kesehatan Terkait Informasi Tak Tanggung Biaya 8 Penyakit Katastropik"