Jember,
MEMONUSANTARA.com Peredaran
cukai rokok bekas pakai yang ada di tengah-tengah masyarakat semakin meluas.
Tak sedikit perokok aktif maupun pemulung yang mengambil dan memungut untuk
dijual kembali cukai rokok bekas demi mendapatkan rupiah.
Salah seorang perokok aktif warga
Kecamatan Patrang mengaku sehari dirinya menghabiskan tiga hingga lima bungkus
rokok, sedangkan cukainya dilepas dan disimpan dengan hati-hati untuk dijual
kembali.
“Saya
biasanya jual pita cukai rokok yang masih bagus Rp 500. Kalau yang sudah sobek,
Rp 300,” akunya.
Dia mengaku tidak tahu, menyimpan cukai rokok
bekas untuk dijual lagi melanggar hukum. Apalagi, sampai bisa membuatnya
dipenjara. Karena katanya, dia benar-benar tak tahu apa-apa.
Ayah dua putra tersebut hanya tahu cukai
bekas laku dijual, setelah ada seorang temannya yang mengajaknya ikut memungut
bungkus rokok yang masih ada pita cukainya.
Karena setoran pita cukai rokok bekas
miliknya cukup banyak, dia pun didatangi seorang pengepul. Sebelumnya hanya
laku rata-rata Rp 250 percukai bekas, kemudian naik jadi Rp 300 sampai Rp 500. “Tergantung
kondisi cukai yang didapat,” katanya.
Petugas Bea Cukai Jember di Panarukan,
Maksi, memastikan pita cukai bekas yang diborong pengepul tersebut, rawan
disalahgunakan untuk mengelabuhi petugas. Dipasang lagi di rokok berbungkus
baru. “Itu kriminal dan jangan lagi dilakukan. Kalau tidak, kami tangkap,”
tegasnya.
Bukan hanya itu, penjual rokok tanpa
pita juga diminta menghentikan praktiknya sebelum ditangkap petugas. Jika tetap
membandel, berarti sama dengan menantang petugas. “Kami jika ada tantangan,
semakin bergairah menangkapnya,” tuturnya.
Posting Komentar untuk "Hati-hati! Kumpulkan Cukai Rokok Bekas Untuk Dijual Kembali Bisa Dipenjara"