Hati-hati! Kumpulkan Cukai Rokok Bekas Untuk Dijual Kembali Bisa Dipenjara

Jember, MEMONUSANTARA.com Peredaran cukai rokok bekas pakai yang ada di tengah-tengah masyarakat semakin meluas. Tak sedikit perokok aktif maupun pemulung yang mengambil dan memungut untuk dijual kembali cukai rokok bekas demi mendapatkan rupiah.

Salah seorang perokok aktif warga Kecamatan Patrang mengaku sehari dirinya menghabiskan tiga hingga lima bungkus rokok, sedangkan cukainya dilepas dan disimpan dengan hati-hati untuk dijual kembali.

“Saya biasanya jual pita cukai rokok yang masih bagus Rp 500. Kalau yang sudah sobek, Rp 300,” akunya

Dia mengaku tidak tahu, menyimpan cukai rokok bekas untuk dijual lagi melanggar hukum. Apalagi, sampai bisa membuatnya dipenjara. Karena katanya, dia benar-benar tak tahu apa-apa.

Ayah dua putra tersebut hanya tahu cukai bekas laku dijual, setelah ada seorang temannya yang mengajaknya ikut memungut bungkus rokok yang masih ada pita cukainya.

Karena setoran pita cukai rokok bekas miliknya cukup banyak, dia pun didatangi seorang pengepul. Sebelumnya hanya laku rata-rata Rp 250 percukai bekas, kemudian naik jadi Rp 300 sampai Rp 500. “Tergantung kondisi cukai yang didapat,” katanya.

Petugas Bea Cukai Jember di Panarukan, Maksi, memastikan pita cukai bekas yang diborong pengepul tersebut, rawan disalahgunakan untuk mengelabuhi petugas. Dipasang lagi di rokok berbungkus baru. “Itu kriminal dan jangan lagi dilakukan. Kalau tidak, kami tangkap,” tegasnya.

Bukan hanya itu, penjual rokok tanpa pita juga diminta menghentikan praktiknya sebelum ditangkap petugas. Jika tetap membandel, berarti sama dengan menantang petugas. “Kami jika ada tantangan, semakin bergairah menangkapnya,” tuturnya.

Posting Komentar untuk "Hati-hati! Kumpulkan Cukai Rokok Bekas Untuk Dijual Kembali Bisa Dipenjara"