![]() |
Plt Ketua AJI Jember Mahrus Sholih, SH |
Di tingkat daerah juga tak jauh berbeda.
Ada eskalasi kasus Covid-19 yang signifikan, baik yang bersatus orang dalam
risiko (ODR), orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan
(PDP).
Bahkan baru-baru ini, di wilayah kerja
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jember sudah ada tiga kabupaten yang
ditetapkan sebagai zona merah. Ini menyusul ditemukannya kasus pasien positif
Covid-19 di tiga wilayah tersebut. Masing-masing adalah Kabupaten Jember,
Lumajang dan Situbondo.
Melihat fakta tersebut, AJI Jember
menilai, pemerintah daerah masih gagap menangani wabah. Banyak informasi yang
belum bisa dijabarkan secara utuh. Bahkan untuk kasus Situbondo, antar pejabat
yang berwenang saling tutup mulut sehingga justru memunculkan kepanikan publik
akibat kesimpangsiuran informasi yang beredar.
Beberapa penjelasan penanganan yang
dilakukan Tim Satgas Covid-19 di masing-masing daerah juga belum memadai. Efek
sampingnya, memunculkan kabar hoaks yang bersebaran di lini masa.
Padahal di tengah situasi krisis ini,
media dibutuhkan untuk memberikan informasi yang akurat dan mendidik ke publik.
Selain juga melakukan tugas sebagai watchdog untuk mengawal penanggulangan
krisis dengan baik.
Tak hanya itu, pada sepekan terakhir,
AJI Jember juga masih menemukan aktivitas jumpa pers yang dilakukan oleh
instansi pemerintahan dan kepolisian yang dilakukan secara tatap muka. Padahal,
hal itu sangat berisiko terhadap penularan penyakit yang dipicu infeksi virus
korona baru (SARS-CoV-2).
Bahkan, aktivitas itu juga berpotensi
menjadikan jurnalis sebagai media penular Covid-19 ke orang lain, termasuk
kepada keluarga.
Atas dasar tersebut, AJI Jember
menyerukan:
1. Mendesak seluruh institusi pemerintah
dan pihak swasta lain untuk meniadakan konferensi pers maupun liputan tatap
muka. Sebagai pengganti, sumber berita bisa menyampaikannya secara tertulis,
foto, rekaman suara atau video yang disebarkan ke para jurnalis sebagai bahan
menulis berita. Jika menggunakan siaran langsung bisa menyampaikannya melalui
video conference.
2. Memastikan jarak aman ketika
melakukan wawancara langsung yang berkisar 1,5 meter bagi para jurnalis yang
meliput. Semua pihak juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) baik
jurnalis maupun narasumber.
3. Pemerintah daerah wajib menjadi
contoh bagi lembaga atau organisasi lain dalam mencegah penularan Covid-19.
4. Mendesak Tim Satgas Penanganan
Covid-19 untuk memperbarui data dan informasi yang memadai kepada jurnalis dan
mudah diakses secara daring.
5. Mendesak Tim Satgas Penanganan
Covid-19 untuk untuk memberikan sanksi bagi lembaga pemerintahan, pihak swasta
maupun organisasi lain yang melakukan langkah kontraproduktif terhadap
penanganan Covid-19.
6. Mengimbau perusahaan media untuk
tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Di
samping itu, AJI Jember juga mengimbau jurnalis untuk lebih waspada dan menjaga
jarak aman saat peliputan. Perusahaan media juga wajib membekali jurnalisnya
dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan hand sanitizer.
7. Meminta perusahaan media untuk
berpegang pada prinsip bahwa tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus
sigap meminta para jurnalis meninggalkan lokasi peliputan jika kondisi di
lapangan membahayakan keselamatan para jurnalis.
8. Menyerukan perusahaan media untuk
meminta para jurnalis yang sempat meliput narasumber dan pertemuan lain dengan
kontak fisik kurang dari jarak aman untuk segera isolasi diri. Jika jurnalis
menunjukkan gejala Covid-19, perusahaan media wajib mendampingi jurnalis untuk
memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
9. Meminta perusahaan media dan jurnalis
menjalankan protokol keamanan dan referensi panduan peliputan yang aman lain
untuk menjaga keselamatan para jurnalis. Protokol keamanan yang disusun oleh
KKJ, AJI, dan Jurnalis Bencana dan Krisis dapat diunduh di tautan berikut:
https://bit.ly/Protokol-COVID19
10. Menyerukan kepada perusahaan media
agar membayar gaji jurnalis tepat waktu dan tanpa ada pengurangan.
11. Meminta para jurnalis untuk
mengirimkan pengaduan pelanggaran pelaksanaan protokol ke kanal pengaduan,
termasuk jika menjumpai organisasi pemerintah dan swasta yang tidak memastikan
jarak fisik yang aman dan membahayakan jurnalis, ke kanal berikut:
http://bit.ly/aduan-COVID19
12. Pemerintah daerah wajib memberikan
akses yang sama kepada masyarakat, termasuk jurnalis yang memiliki gejala
korona dan sakit untuk diperiksa.
Narahubung:
- Mahrus Sholih, 0853-3573-2150 (Jember)
- Sri Wahyunik, 0812-4921-392 (Jember)
- Hermawan, 0812-3480-2948 (Banyuwangi).
Posting Komentar untuk "Utamakan Keselamatan Jurnalis, AJI Jember Serukan Hindari Liputan Tatap Muka"