Jember,
MEMONUSANTARA.com Pemerintah
Kabupaten Jember bersama sejumlah ulama menyepakati untuk menyelenggarakan
sholat Jum’at dengan memakai protokol kesehatan.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat
koordinasi yang berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis, 26 Maret 2020.
“Masjid-masjid yang bisa memenuhi
standar dan prosedur, masih diizinkan menyelenggarakan sholat Jum’at,” terang
Bupati Jember, dr. Faida, MMR., kepada wartawan.
Detail prosedur penyelenggaraan ibadah
tersebut dirumuskan bersama Majelis Ulama Indonesia, untuk menjadi panduan bagi
seluruh masjid di Jember.
Salah satu ketentuan peribadatan
tersebut, jelas bupati, yakni mengatur jarak satu meter antar jamaah. Lantai
masjid juga tidak boleh menggunakan karpet untuk menghindari terjadinya
penularan.
Ketua MUI Jember, Prof. Halim Soebahar,
MA., menjelaskan, ketentuan penyelenggaraan ibadah dalam situasi darurat
Covid-19 di Kabupaten Jember. Pertama, masjid boleh menyelenggarakan sholat
Jum’at namun dengan mengikuti protokol pencegahan Covid-19.
“Meliputi, masjid menyiapkan alat cek
suhu badan, bak cuci tangan dengan air mengalir, dan sabun antiseptik,”
terangnya.
Selain itu, jamaah tidak perlu bersalaman,
memakai masker, serta menetapkan shaf sholat berjamaah dengan jarak satu meter.
Kedua, masjid boleh tidak
menyelenggarakan sholat Jum’at karena alasan darurat.
Namun, jelasnya, takmir harus mengimbau
agar umat Islam wajib menggantinya menggunakan sholat dzuhur empat rakaat di
rumah masing-masing sampai kondisi normal.
Ketiga, dalam status darurat Covid-19
diharapkan umat islam berjamaah bersama-sama dengan keluarga di rumah
masing-masing. Umat Islam wajib mendukung pemerintah dalam penanggulangan
Covid-19 dengan melakukan ikhtiar lahir batin.
“Seperti hidup bersih dan sehat, tidak
hadir dalam kerumunan, memperbanyak istighfar, bersholawat, dan berdo’a bersama
di rumah masing-masing,” tuturnya.
Keempat, ketentuan ini berlaku sejak
tanggal dikeluarkan dan akan ditinjau kembali jika ada perkembangan status baru
dari status darurat menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Mudah-mudahan Jember terbebas dari
wabah corona ini, sehingga segala aktivitas keagamaan, kegiatan sosial
kemasyarakatan dapat normal seperti sediakala,” harapnya.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Begini Prosedur dan Ketentuan Sholat Juma’t dengan Protokol Kesehatan di Jember"