Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. menyosialisasikan
ulang tentang biaya Pilkades serentak yang didanai APBD Kabupaten Jember tahun
2019.
Sosialisasi dilakukan kepada Camat, Pj.
Kades, Ketua BPD, dan panitia Pilkades se-Kabupaten Jember di aula PB.
Soedirman Pemkab Jember, Selasa (13/8).
Dalam sosialisasinya, Bupati menjelaskan
Undang-undang No. 6 tahun.2014 tentang Desa. Pada pasal 34 ayat (6) tentang
biaya pemilihan kepala desa yang dibebankan kepada APBD kabupaten atau kota
adalah untuk pengadaan surat suara, kotak suara, dan kelengkapan perlengkapan
lainnya.
Sementara dalam Permendagri No.65 tahun
2017 perubahan atas Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa pada pasal 48 ayat (1) menyebut biaya pemilihan kepala desa dan tugas
panitia pemilihan kabupaten/kota, yang pelaksanaannya ditugaskan kepala desa,
dibebankan pada APBD.
Selain itu, Bupati juga menyebut jika
pelaksanaan Pilkades memerlukan hal-hal di luar yang didanai APBD, maka panitia
pilkades tingkat desa dan masyarakat desa yang melaksanakan pilkades dapat
membiayai dari sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan.
Bupati memberikan contoh tentang honor
lembur yang telah ada acuannya di APBD. Jika lebih dari acuan yang ada, maka
boleh dianggarkan di luar dari APBD dari sumber lain yang sah.
Untuk penggunaan anggaran dari APBD oleh
panitia Pilkades tingkat desa, Bupati mengungkapkan akan menugaskan tim
pendamping dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan
Inspektorat.
“Supaya bunyi SPJ-nya jelas, dan secara
global ini yang menjadi tugas dari BPKA dan Inspektorat untuk mendampingi
secara administratif petugas Pilkades di lapangan. Panitia berhak mendapatkan
pendampingan supaya tidak muncul masalah di belakang hari,” terang Bupati.
Pendampingan itu juga agar penggunaan
dana Pilkades tidak tumpang tindih (overlap) maupun terjadi penghitungan ganda
(double accounting), meski pelaksanaannya jelas.
“Untuk kebaikan semuanya, maka lebih
baik ada evaluasi dari RAB (Rancangan Anggaran Biaya) sesuai dengan ketentuan,”
tambah Bupati.
Pengarahan ini adalah pengarahan untuk
mencairkan dan menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Jember yang secara
keseluruhan mencapai Rp. 11,5 milyar lebih.
“Dan anggaran yang ada pada P-APBD
hanyalah anggaran pengamanan. Selebihnya anggaran itu sudah ada di APBD awal,” pungkasnya.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Panitia Pilkades di Jember “Dikawal” Tim Pendamping Pemkab"