Jember, MEMONUSANTARA.com Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ir. Eko
Heru Sunarso, MM menjelaskan tahapan menuju pemilihan kepala desa. Pada
September 2019 nanti akan ada hajatan demokrasi di 161 desa yang tersebar di 28
kecamatan di Kabupaten Jember.
Pemilihan kepala desa ini, jelas Heru, berpijak pada Peraturan Bupati Jember nomor 41 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa dan antar waktu. Pijakan hukum lainnya yaitu surat keputusan bupati tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.
Pemilihan kepala desa ini, jelas Heru, berpijak pada Peraturan Bupati Jember nomor 41 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa dan antar waktu. Pijakan hukum lainnya yaitu surat keputusan bupati tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.
Tahapan persiapan hingga pelantikan
kepala desa terpilih dimulai dari pembentukan panitia kepala desa, 18 – 20
Juni. Sementara pelantikan kepala desa terpilih akan dilakukan secara bertahap.
Yakni pada bulan Oktober untuk 146 desa dan bulan Desember bagi 15 desa.
“Artinya, kepala desa yang masa bakti
Desember ikut tanding di September,” jelas Heru, Selasa, 18 Juni 2019.
Terkait dengan pemungutan suara, Heru
menyebutkan ada empat jadwal dalam kelompok wilayah. Pertama, kelompok desa
wilayah Utara dan Timur yang terdapat 45 desa. Kedua, kelompok desa wilayah Selatan
berjumlah 37. Ketiga, kelompok desa wilayah Barat sebanyak 40 desa. Dan
keempat, kelompok desa wilayah Tengah yang berjumlah 39.
“Jadi, dalam satu bulan itu semua sudah
selesai,” ungkapnya.
Untuk melaksanakan Pilkades ini, kata
Heru, masyarakat harus mengetahui bahwa syaratnya adalah harus ada minimal dua
calon dan maksimal lima. Apabila lebih dari lima calon, maka akan dilaksanakan
tes.
Dalam pelaksanaan Pilakdes ini, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) memliki tugas dan wewenang untuk membentuk panitia
pemilihan kepala desa melalui forum musyawarah desa.
“Harapan saya, BPD jangan main-main.
Harus punya komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas, termasuk dalam
memilih orang-orang yang betul-betul netral dan tidak memiliki keterkaitan
dengan calon kades,” harapnya.
Menurut Heru, apabila panitia berpihak
kepada salah satu calon pasti akan menimbulkan masalah. “Kalau bisa dibuatkan pernyataan
tidak dukung mendukung,” ujarnya. “Ini demi untuk memilih pemimpin yang
terbaik,” imbuhnya.
Menurut Heru, secara formalitas, calon
kepala desa ini cukup ijazah SMP. Tidak ada masalah soal ijazah. Tetapi, orang
yang punya kapasitas, kompetensi, dan komitmen untuk membangun desa harus lahir
dalam Pilkades ini.
Terkait keanggotaan, panitia Pilakdes
terdiri sebanyak 9 orang. Mereka dari unsur perangkat desa sebanyak 3 orang,
unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebanyak 3 orang, unsur tokoh masyarakat
selain anggota BPD sebanyak 3 orang.
BPD juga menyampaikan pemberitahuan
tentang masa akhir jabatan kepala desa bagi inkamben. Kepala desa yang masa
jabatan berakhir Desember harus cuti selama mengikuti proses Pilkades.
Inkamben juga harus sudah menyelesaikan
laporan akhir masa jabatan (LAMJ) yang dilaporkan kepada bupati melalui camat
setempat. Batas waktunya 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan dari
BPD.
Untuk sumber pembiayaan Pilkades, Heru
menjelaskan sumber anggaran berasal dari APBD Kabupaten Jember, APB Des, dan
pihak ketiga. “Mudah-mudahan Pilkadesnya bisa gratis. Ini selama APB Des
mencukupi,” harapnya.
Bantuan dari pemerintah kabupaten berupa
barang yang dibutuhkan dalam Pilkades. Seperti kotak suara, kertas suara,
banner, maupun bilik suara. Sementara besar anggaran dari masyarakat atau bakal
calon ditentukan dalam forum musyawarah desa.
“Semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan. Betul-betul sebuah kesadaran memilih pemimpin yang terbaik,”
harapnya.
Sudah waktunya masyarakat desa memilih
pemimpin yang memiliki integritas, komitmen, kredibilitas yang bagus. “Bukan
karena politik uang,” pungkasnya Heru.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Tahap Awal Pilkades di Jember Dimulai"