Wartani Mohon Hak Atas Tanah 332 Ha Kepada Presiden Jokowi

Jember, MEMONUSANTARA.com Penyelesaian kasus tanah Curahnongko seluas 332 Hektar yang sudah terjadi selama puluhan tahun yang lalu hingga kini masih dirasakan oleh petani belum tuntas. Para petani terus berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut.

Terbaru, perjuangan untuk mendapatkan kembali hak atas 332 Hektar tanah eks PTPN 12 Kebun Kalisanen di Kabupaten Jember terus disuarakan para petani yang tergabung dalam Wadah Aspirasi Warga Petani (Wartani) Curahnongko.

 Terkait hal itu, para petani yang tergabung dalam Wartani Curahnongko melayangkan Surat Permohonan Redistribusi Tanah Curahnongko kepada Presiden Jokowi, Gubernur Jatim dan Bupati Jember.

Ketua Wartani Curahnongko, Yateni kepada sejumlah awak media Sabtu (16/2) mengatakan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 terkait Reforma Agraria oleh Presiden Jokowi, hal itu dinilai menjadi Komitmen dari pemerintah dalam upaya penyelsaian kasus sengketa pertanahan yang tersebar di sejumlah wilayah tanah air.

“Termasuk juga penyelsaiaan sengketa 332 hektar tanah di Desa Curahnongko yang telah terjadi selama puluhan tahun,” ujarnya.

Masih kata Yateni, surat dari petani Curahnongko kepada Presiden Jokowi ini, rencananya akan diantar langsung ke Istana Negara. Perjuangan petani hanya satu memohon kepada pemerintah agar hak atas tanah yang sejak 1942 diklaim sebagai bagiaan tanah PTPN 12 itu dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.

“Persoalaan sengketa agraria tanah negara antara PTPN 12 dengan para petani Curahnongko telah berlangsung selama puluhan tahun, namun hingga kini belum ada kepastiaan penyelesaiaan dari Pemerintah,” katanya lagi.

Sedikitnya ada 2.000 KK petani yang sangat mengantungkan sumber mata pencahariaan dari mengelola dan mengarap tanah eks hak erfact di wilayah perkebunan Kalisanen, Desa Curahnongko, Kecamataan Tempurejo, Jember.

"Dari 2.709 hektar tanah ex PTPN 12 Kebun Kalisanen tersebut ada hak masyarakat petani seluas 332 hektar yang hingga saat ini menjadi sengketa," jelasnya.

Yateni mengungkapkan kondisi tersebut sangat rawan memicu potensi konflik berkepanjangan antara petani dengan PTPN. Oleh sebab itu para petani berharap agar Pemerintah dapat segera menindak lanjuti penyelsaiaan sengketa 332 hektar Tanah di desa Curahnongko dalam Program Prioritas Penataan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

"Kami mohon kepada Bapak Presiden segera memberikan kepastiaan hak dengan melanjutkan proses redistribusi tanah tersebut, kami juga berharap kepada Pemerintah Daerah segera membentuk Tim percepataan penyelesaiaan Sengketa Tanah Curahnongko serta melibatkan para petani yang tergabung dalam Wartani," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Wartani Mohon Hak Atas Tanah 332 Ha Kepada Presiden Jokowi "