Jember, MEMONUSANTARA.com Giat Operasi Tumpas Narkoba 2019 yang
dilaksanakan sejak tanggal 26 Januari hingga 6 Februari berlangsung 12 hari. Dari
hasil kegiatan tersebut, Polres Jember menjaring 53 tersangka, terdiri dari 34
perkara tersangka okerbaya dan 19 tersangka narkotika.
Menurut AKBP
Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH saat menggelar rilis mengatakan, dari 53 tersangka
berbagai macam pekerjaan, ada kuli bangunan, tukang parkir, wiraswasta.
“Namun ada
tersangka wanita okerbaya dengan latar belakang pekerjaan entertainer,"
ujarnya.
Masih kata
Kusworo, pelaku yang diamankan bukan cuma dari kota saja melainkan dari
pinggiran kota yaitu Jenggawah, Tempurejo, Kalisat, semua ada 8 kecamatan.
“Dari hasil
penangkapan, sejumlah barang bukti yang di sita, sabu 2 gram, ganja kering 2
gram, dan uang sebesar 5 juta rupiah, 168 ribu pil dextro , Dexa, double L,”
katanya.
Masing- masing
pelaku akan dikenakan pasal Narkotika dengan Undang -undang no 35 tahun
2009 ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Dan okerbaya Undang
-undang Kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara,” pungkasnya.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Polres Jember Amankan 53 Pelaku Kasus Narkoba "