Polres Jember Amankan 53 Pelaku Kasus Narkoba

Jember, MEMONUSANTARA.com Giat Operasi Tumpas Narkoba 2019 yang dilaksanakan sejak tanggal 26 Januari hingga 6 Februari berlangsung 12 hari. Dari hasil kegiatan tersebut, Polres Jember menjaring 53 tersangka, terdiri dari 34 perkara tersangka  okerbaya dan 19 tersangka narkotika.


Menurut AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH saat menggelar rilis mengatakan, dari 53 tersangka berbagai macam pekerjaan, ada kuli bangunan, tukang parkir, wiraswasta.

“Namun ada tersangka wanita okerbaya dengan latar belakang pekerjaan entertainer," ujarnya.

Masih kata Kusworo, pelaku yang diamankan bukan cuma dari kota saja melainkan dari pinggiran kota yaitu Jenggawah, Tempurejo, Kalisat, semua ada 8 kecamatan.

“Dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti yang di sita, sabu 2 gram, ganja kering 2 gram, dan uang sebesar 5 juta rupiah, 168 ribu pil dextro , Dexa, double L,” katanya. 

Masing- masing pelaku akan dikenakan pasal  Narkotika dengan Undang -undang no 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

“Dan okerbaya Undang -undang Kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(sug/ming)

Posting Komentar untuk "Polres Jember Amankan 53 Pelaku Kasus Narkoba "