Pejabat adalah Pelayan Masyarakat

Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., melantik pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Rabu (24/10) di Pendopo Wahyawibawagraha.


Pada pidato pengarahannya, Bupati Faida menyebut pejabat dalam jabatan fungsional juga sangat penting bagi pelayanan kepada masyarakat.

“Bapak-ibu merupakan aset-aset terpenting Kabupaten Jember, yang akan melayani masyarakat di Jember,” jelas Bupati Faida.

Menurut Bupati Faida, pelantikan pejabat fungsional ini dilakukan pada masa kepemimpinan Faida – Muqit. Hal ini karena menyadari jabatan ini memiliki tanggung jawab penting dalam menghadapi pelayanan di tengah masyarakat.

Di tangan para pejabat fungsional ini terletak pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepada pejabat fungsional ini masyarakat menaruh kepercayaannya. Jabatan fungsional ini seperti dokter, bidan, guru.

“Semua berada di tangan profesi pejabat fungsional, yang tidak kalah penting tanggung jawabnya untuk menyukseskan pembangunan,” ujarnya.

Pelantikan ini, lanjut Bupati Faida, diharapkan mampu memberikan perbaikan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Jember.

“Pelayanan yang tegak lurus, tidak menyimpan dari kewenangan, pelayanan dari hati nurani, pelayanan yang diiringi kompetensi. Tidak lagi melihat siapa yang dilayani, tetapi apa yang harus dilayani,” jlentrehnya.

Bupati berharap ada semangat baru dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya. Seperti pada pelantikan sebelumnya, Bupati Faida menegaskan untuk menghilangkan praktek pungutan liar. Pelantikan pun tanpa ada pungutan.

“Jika ada (pungli), harus dilaporkan langsung kepada bupati, dan pungutan itu akan diganti sepuluh kali lipat sebagai tanggung jawab bahwa Jember perang terhadap pungli,” tegasnya.

Dalam data yang diperoleh bupati, jumlah jabatan fungsional yang diajukan 66 orang dan terbit SK 66 orang alias 100 persen.

Selain melantik pejabat fungsional, Bupati Faida juga menyerahkan surat keputusan kenaikan pangkatperiode 1 Agustus 2018.
Data yang diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sejumlah 222 orang. Dari jumlah itu telah terbit nota persetujuan BKN 183 orang (82%), dan yang belum terbit nota persetujuan BKN sejumlah 39 orang (18%).

Bagi bupati, kenaikan pangkat ini merupakan hak bagi pegawai negeri sipil. Diajukan atau tidak oleh tempatnya berdinas, ASN harus dilayani untuk kenaikan pangkatnya. Sehingga bisa berkonsentrasi kepada pekerjaannya masing-masing.

“Urusan pelayanan administrasi kepegawaian sejatinya adalah hak semua yang dilantik. Diajukan atau tidak diajukan, seharusnya layanan ini sudah jadi otomatis. Apalagi di Jawa Timur sudah ada layanan paperless, tidak ada lagi berkas yang tidak sampai atau hilang dan menjadikan suatu hambatan,” ungkap bupati.

Data tahun 2016 – 2018 untuk proses kenaikan pangkat, tahun 2016 yang diajukan 1.885 dan yang selesai 85%. Tahun 2017 ditambah sisa 2016 diajukan 2.141 dapat terselesaikan 77 persen. Tahun 2018 ini diajukan 1.171 yang selesai 94 persen.

Beberapa permasalahan terkait kenaikan pangkat diantaranya masih menunggu proses persetujuan BKN, lampiran SK jabatan yang belum masuk, sedang menjalani hukuman disiplin, belum menjalani Diklat pimpinan 3, jenjang jabatannya belum dilampirkan, dan beberapa tidak ada dalam data usulan OPD atau dinas.


Posting Komentar untuk "Pejabat adalah Pelayan Masyarakat"