Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., melantik pejabat
fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Rabu (24/10) di Pendopo
Wahyawibawagraha.
Pada pidato pengarahannya, Bupati Faida
menyebut pejabat dalam jabatan fungsional juga sangat penting bagi pelayanan
kepada masyarakat.
“Bapak-ibu merupakan aset-aset
terpenting Kabupaten Jember, yang akan melayani masyarakat di Jember,” jelas
Bupati Faida.
Menurut Bupati Faida, pelantikan pejabat
fungsional ini dilakukan pada masa kepemimpinan Faida – Muqit. Hal ini karena
menyadari jabatan ini memiliki tanggung jawab penting dalam menghadapi
pelayanan di tengah masyarakat.
Di tangan para pejabat fungsional ini
terletak pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepada pejabat fungsional ini
masyarakat menaruh kepercayaannya. Jabatan fungsional ini seperti dokter,
bidan, guru.
“Semua berada di tangan profesi pejabat
fungsional, yang tidak kalah penting tanggung jawabnya untuk menyukseskan pembangunan,”
ujarnya.
Pelantikan ini, lanjut Bupati Faida,
diharapkan mampu memberikan perbaikan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten
Jember.
“Pelayanan yang tegak lurus, tidak
menyimpan dari kewenangan, pelayanan dari hati nurani, pelayanan yang diiringi
kompetensi. Tidak lagi melihat siapa yang dilayani, tetapi apa yang harus
dilayani,” jlentrehnya.
Bupati berharap ada semangat baru dalam
memberikan pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya. Seperti pada pelantikan
sebelumnya, Bupati Faida menegaskan untuk menghilangkan praktek pungutan liar.
Pelantikan pun tanpa ada pungutan.
“Jika ada (pungli), harus dilaporkan
langsung kepada bupati, dan pungutan itu akan diganti sepuluh kali lipat
sebagai tanggung jawab bahwa Jember perang terhadap pungli,” tegasnya.
Dalam data yang diperoleh bupati, jumlah
jabatan fungsional yang diajukan 66 orang dan terbit SK 66 orang alias 100
persen.
Selain melantik pejabat fungsional,
Bupati Faida juga menyerahkan surat keputusan kenaikan pangkatperiode 1 Agustus
2018.
Data yang diajukan ke Badan Kepegawaian
Nasional (BKN) sejumlah 222 orang. Dari jumlah itu telah terbit nota
persetujuan BKN 183 orang (82%), dan yang belum terbit nota persetujuan BKN
sejumlah 39 orang (18%).
Bagi bupati, kenaikan pangkat ini
merupakan hak bagi pegawai negeri sipil. Diajukan atau tidak oleh tempatnya
berdinas, ASN harus dilayani untuk kenaikan pangkatnya. Sehingga bisa
berkonsentrasi kepada pekerjaannya masing-masing.
“Urusan pelayanan administrasi
kepegawaian sejatinya adalah hak semua yang dilantik. Diajukan atau tidak
diajukan, seharusnya layanan ini sudah jadi otomatis. Apalagi di Jawa Timur
sudah ada layanan paperless, tidak ada lagi berkas yang tidak sampai atau
hilang dan menjadikan suatu hambatan,” ungkap bupati.
Data tahun 2016 – 2018 untuk proses
kenaikan pangkat, tahun 2016 yang diajukan 1.885 dan yang selesai 85%. Tahun
2017 ditambah sisa 2016 diajukan 2.141 dapat terselesaikan 77 persen. Tahun
2018 ini diajukan 1.171 yang selesai 94 persen.
Beberapa permasalahan terkait kenaikan
pangkat diantaranya masih menunggu proses persetujuan BKN, lampiran SK jabatan
yang belum masuk, sedang menjalani hukuman disiplin, belum menjalani Diklat
pimpinan 3, jenjang jabatannya belum dilampirkan, dan beberapa tidak ada dalam
data usulan OPD atau dinas.
Posting Komentar untuk "Pejabat adalah Pelayan Masyarakat"