Jakarta, MEMONUSANTARA.com Masa libur dan cuti bersama Aparatur Sipil Negara
(ASN) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H berakhir pada Rabu (20/6) ini.
Untuk itu, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengingatkan, bahwa
ASN maupun Prajurit TNI dan anggota Polri sudah mulai masuk kerja seperti biasa
pada Kamis (21/6).
“Saya mengingatkan pada hari Kamis
tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti
biasa. Saya percaya Saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi
ketentuan tersebut,” kata Asman Abnur, di Jakarta, Rabu (20/6).
Pada kesempatan tersebut Menteri PANRB
Asman Abnur juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap ASN, prajurit
TNI dan anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat
pelaksanaan cuti bersama.
“Pada saat yang lain sedang libur,
Saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan
pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT,” ucap Asman.
Ia menghimbau jajaran ASN untuk
mensyukuri berbagai kebijakan pemerintah yang telah menyejahterakan aparatur
negara dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
“Semoga berbagai kebijakan yang telah
ditetapkan Bapak Presiden Jokowi dalam rangka Idul Fitri tahun ini, dapat
memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi
masyarakat,” ujar Asman.
Terkait monitoring dan evaluasi terhadap
kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, Menteri PANRB sudah
melayangkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang
Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara sesudah Cuti Bersama Hari
Raya Idul Fitri 1439 H.
Surat tersebut ditujukan kepada para
Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non
Struktural, para gubernur, serta para bupati/walikota.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa,
dalam rangka penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan
publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dimohon
agar setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara
sesudah cuti bersama, yakni pada tanggal 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya
kepada Menteri PANRB pada hari yang sama.
Laporan dimaksud dapat disampaikan
secara online melalui aplikasi sidina.menpan.go.id (Humas Kementerian PANRB/ES)
Posting Komentar untuk "Masa Cuti Bersama Usai, Menteri PANRB Ingatkan ASN "