Jakarta, MEMONUSANTARA.com Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak
pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar terkait
proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, pada hari
Kamis (7/6) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum
penahanan terhadap empat tersangka, yaitu SP (Swasta), SUT (Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung), AP (Swasta), dan BP
(Swasta).
Keempatnya
ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan
terpisah. SUT, AP dan BP ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sedangkan SP di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam
Jaya Guntur.
Sebelumnya KPK
telah menetapkan keempatnya bersama SM (Bupati Tulungagung periode 2013 – 2018)
dan MSA (Walikota Blitar periode 2016 – 2021) sebagai tersangka. Setelah
melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan
adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati
Tulungagung dan Walikota Blitar dari SP selaku kontraktor.
Padahal diketahui
atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan
dengan kewajibannya terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Tulungagung dan Kota
Blitar.
Atas
perbuatannya, SM, AP, SUT, MSA dan BP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a
atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, SP
diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf
b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun
2001 jo. Pasal 65 KUHP.
KPK sebelumnya
mengamankan total 5 orang pada Rabu (6/6) di Blitar dan Tulungagung. Sekitar
pukul 17.00 tim mengamankan 4 orang di kediaman SP di Blitar setelah mengetahui
ada penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar dari anggota keluarga SP kepada AP yang
diduga ditujukan untuk SM dan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga diberikan
SP untuk MSA melalui BP.
Dari lokasi tim
juga mengamankan uang total senilai Rp 2,5 miliar yang dimasukkan dalam 3
kardus. Tim kemudian mengamankan SUT di pendopo Pemkab Tulungagung sekitar
pukul 17.40. Kelimanya kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Blitar. Empat
orang di antaranya yaitu SP, AP, BP dan SUT diterbangkan ke Jakarta pada Kamis
(7/6) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(siaran pers www.kpk.go.id)
Untuk informasi
lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Posting Komentar untuk "KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar"