Tiga Perda Prakarsa DPRD Jember Disahkan

Jember, MEMONUSANTARA.com Pemkab dan DPRD Jember mengesahkan tiga peraturan daerah yang merupakan prakarsa DPRD. Pengesahan digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Jember dengan acara Penetapan Perda APBD Jember Tahun Anggaran 2018 dan Tiga Perda Prakarsa DPRD Jember, Senin (5/3) malam.

Tiga Peraturan Daerah itu antara lain, Tiga Perda Prakarsa DPRD Jember yakni Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Perda Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Perda Penataan Kawasan Pemukiman dan Perumahan. Sementara dua Raperda yang akan diproses lebih lanjut yakni Raperda Baca Tulis Al Quran, dan Raperda Perlindungan Kawasan Pertanian.

Seluruh fraksi dalam pandangan akhir menyatakan menerima Perda APBD Tahun Anggaran 2018 maupun Tiga Perda Prakarsa DPRD Jember.  Dalam rapat paripurna tersebut diikuti Pimpinan DPRD, Bupati Jember Faida, Wabup KH Muqiet, Forpimdan serta seluruh anggota dewan.

“Tiga Raperda Prakarsa, bukan sekadar menaikkan dan menurunkan anggaran, kedepan harus berdasar prinsip efisien dan efektifitas, tujuan kesejahteraan, stabilitas.  Idikator yang menjadi capaian dan dapat dijelaskan kepada penggunaan target bukan soal serapan anggaran.Fraksi PDI Perjuanhan akhirnya dapat menerima,” ujar Agus Sofyan, Ketua Fraksi PDIP saat membacakan Pandangan Akhir Fraksi.

Meski suasana rapat paripurna berlangsung khidmat, namun nuansa pemilihan gubernur Jatim sesuai dukungan partai politik masing-masing nampak kental dan membuat situasi mengundang gelak tawa para hadirin dengan munculnya berbagai pantun.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna IV Pembahasan R-APBD TA.2018 dan Penetapan Raperda Prakarsa DPRD Jember dimajukan sehari dan digelar pada Selasa (5/3) malam.

Agenda tersebut meliputi, Penyampaian laporan hasil pembahasan R-APBD TA.2018 oleh Badan Anggaran, dilanjutkan dengan laporan hasil pembahasan dan fasilitasi Raperda Prakarsa DPRD oleh panitia khusus pembahas raperda prakarsa DPRD.

Selanjutnya, Pendapat akhir fraksi, Penetapan Raperda R-APBD TA.2018 menjadi Perda dilanjutkan dengan Penetapan Raperda Prakarsa DPRD menjadi Perda serta Sambutan atau Pendapat akhir Bupati Jember.

Posting Komentar untuk "Tiga Perda Prakarsa DPRD Jember Disahkan"