Jember, MEMONUSANTARA.com Pemkab dan DPRD Jember mengesahkan
tiga peraturan daerah yang merupakan prakarsa DPRD. Pengesahan digelar dalam
Rapat Paripurna DPRD Jember dengan acara Penetapan Perda APBD Jember Tahun Anggaran
2018 dan Tiga Perda Prakarsa DPRD Jember, Senin (5/3) malam.
Tiga Peraturan
Daerah itu antara lain, Tiga Perda Prakarsa DPRD Jember yakni Perda
Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Perda Pengendalian dan Peredaran Minuman
Beralkohol, dan Perda Penataan Kawasan Pemukiman dan Perumahan. Sementara dua
Raperda yang akan diproses lebih lanjut yakni Raperda Baca Tulis Al Quran, dan
Raperda Perlindungan Kawasan Pertanian.
Seluruh fraksi
dalam pandangan akhir menyatakan menerima Perda APBD Tahun Anggaran 2018 maupun
Tiga Perda Prakarsa DPRD Jember. Dalam rapat paripurna tersebut diikuti
Pimpinan DPRD, Bupati Jember Faida, Wabup KH Muqiet, Forpimdan serta seluruh
anggota dewan.
“Tiga Raperda
Prakarsa, bukan sekadar menaikkan dan menurunkan anggaran, kedepan harus
berdasar prinsip efisien dan efektifitas, tujuan kesejahteraan,
stabilitas. Idikator yang menjadi capaian dan dapat dijelaskan kepada
penggunaan target bukan soal serapan anggaran.Fraksi PDI Perjuanhan akhirnya
dapat menerima,” ujar Agus Sofyan, Ketua Fraksi PDIP saat membacakan Pandangan
Akhir Fraksi.
Meski suasana
rapat paripurna berlangsung khidmat, namun nuansa pemilihan gubernur Jatim
sesuai dukungan partai politik masing-masing nampak kental dan membuat situasi
mengundang gelak tawa para hadirin dengan munculnya berbagai pantun.
Seperti
diketahui, Rapat Paripurna IV Pembahasan R-APBD TA.2018 dan Penetapan Raperda
Prakarsa DPRD Jember dimajukan sehari dan digelar pada Selasa (5/3) malam.
Agenda tersebut
meliputi, Penyampaian laporan hasil pembahasan R-APBD TA.2018 oleh Badan
Anggaran, dilanjutkan dengan laporan hasil pembahasan dan fasilitasi Raperda
Prakarsa DPRD oleh panitia khusus pembahas raperda prakarsa DPRD.
Selanjutnya,
Pendapat akhir fraksi, Penetapan Raperda R-APBD TA.2018 menjadi Perda
dilanjutkan dengan Penetapan Raperda Prakarsa DPRD menjadi Perda serta Sambutan
atau Pendapat akhir Bupati Jember.
Posting Komentar untuk "Tiga Perda Prakarsa DPRD Jember Disahkan"