Jember, MEMONUSANTARA.com Pemkab dan DPRD Jember mengesahkan
tiga peraturan daerah yang merupakan prakarsa DPRD. Pengesahan digelar dalam
Rapat Paripurna DPRD Jember dengan acara Penetapan Perda APBD Jember Tahun
Anggaran 2018 dan Tiga Perda Prakarsa DPRD Jember, Senin (5/3) malam.
Tiga Peraturan
Daerah itu antara lain, Tiga Perda Prakarsa DPRD Jember yakni Perda
Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Perda Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol,
dan Perda Penataan Kawasan Pemukiman dan Perumahan. Sementara dua Raperda yang
akan diproses lebih lanjut yakni Raperda Baca Tulis Al Quran, dan Raperda
Perlindungan Kawasan Pertanian.
Bupati Faida usai
sidang paripurna di Gedung DPRD Jember menyampaikan, APBD 2018 akan banyak
sektor prioritas yang akan dikerjakan seperti sektor kesehatan, pendidikan,
infrastruktur dan pelayanan publik.
“PR-PR (pekerjaan
rumah, red) akan kita tuntaskan tahun 2018. Sisa 6 bulan prioritas untuk
memperbaiki puskesmas induk dan puskesmas pembantu, perbaikan seluruh trotoar
di Jember, melayani 5 ribu isbath nikah gratis dengan melibatkan perias asli
Jember, juga mengadakan diklat instruktur baca tulis Al Quran,” terang Bupati
Faida.
Dia juga
menambahkan, untuk perbaikan trotoar akan dilakukan dengan sistem padat karya.
Selain itu juga akan memperbaiki jalan rusak di kecamatan maupun lingkungan
perkotaan.
“Insyaallah
bandara tahun ini juga akan kita tuntaskan, jadi sampai saat ini sudah ada 20
program kerja yang kita realisasi untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dalam APBD 2018
juga muncul pergeseran dan penambahan belanja yang tersebar di beberapa
organisasi perangkat daerah sebesar Rp 222,311 miliar. Ada sekitar Rp 68,409
miliar di antaranya diperuntukkan belanja hibah yang dalam Nota Pengantar
Rancangan APBD Jember Tahun Anggaran 2018 semula tidak dianggarkan.
Untuk belanja
bantuan sosial bertambah Rp 69,869 miliar, dari Rp 24,202 miliar menjadi Rp
94,071 miliar. Total keseluruhan, pergeseran dan penambahan anggaran APBD 2018
ditetapkan menjadi Rp 3,775 triliun, setelah sebelumnya sebesar Rp 3,553
triliun.
Seluruh fraksi
dalam pandangan akhir menyatakan menerima Perda APBD Tahun Anggaran 2018 maupun
Tiga Perda Prakarsa DPRD Jember. Dalam rapat paripurna tersebut diikuti
Pimpinan DPRD, Bupati Jember Faida, Wabup KH Muqiet, Forpimdan serta seluruh
anggota dewan.
Seperti
diketahui, Rapat Paripurna IV Pembahasan R-APBD TA.2018 dan Penetapan Raperda
Prakarsa DPRD Jember dimajukan sehari dan digelar pada Selasa (5/3) malam.
Agenda tersebut
meliputi, Penyampaian laporan hasil pembahasan R-APBD TA.2018 oleh Badan
Anggaran, dilanjutkan dengan laporan hasil pembahasan dan fasilitasi Raperda
Prakarsa DPRD oleh panitia khusus pembahas raperda prakarsa DPRD.
Selanjutnya,
Pendapat akhir fraksi, Penetapan Raperda R-APBD TA.2018 menjadi Perda
dilanjutkan dengan Penetapan Raperda Prakarsa DPRD menjadi Perda serta Sambutan
atau Pendapat akhir Bupati Jember. Penetapan APBD Jember 2018 senilai Rp 3,5
triliun digedok tepat pukul 22:41 WIB pada Selasa (5/3) malam.
Posting Komentar untuk "Akhirnya APBD Jember 2018 Sah Ditetapkan, Bupati Faida Langsung Tancap Gas"