Jember, MEMONUSANTARA.com Keterlaluan memang ulah oknum pegawai
Kecamatan yang satu ini. Menarik biaya belasan juta rupiah kepada warga yang
akan mengurus sertifikat rumah akhirnya terjaring OTT Tim Saber Pungli Polres
Jember.
“Untuk S kepada korbannya mematok biaya mengurus sertifikat tanah awalnya sebesar 45 juta rupiah. Namun karena korban tidak memiliki uang cukup, oleh pelaku diturunkan harganya menjadi 17 juta rupiah. Padahal aturannya tidak sebesar itu,” katanya.
Begitu juga dengan pelaku yang melakukan pungli terhadap penyambungan listrik baru. B meminta uang sebesar 4-5 juta rupiah kepada korban. Padahal aturannya penyambungan baru tidak sebesar itu.
“Jadi B ini memungut biaya kepada korbannya sebesar 4-5 juta rupiah. Padahal aturannya biaya tidak lebih dari 2 juta rupiah. Kepada korbannya, B juga mengatakan kalau tidak lewat dirinya, listrik tidak bisa disambungkan,” beber Kapolres.
Saat ditanya apakah ada orang dalam, baik di BPN maupun PLN, yang terlibat, kapolres mengatakan masih dalam penyidikan dan akan dikembangkan.
“Soal adanya keterlibatan orang dalam, kami belum bisa memastikan dan akan kami telusuri,” ucapnya.
Dari tangan kedua pelaku, diamankan uang dan sejumlah barang bukti lainnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di rutan Mapolres Jember.
Lama tak
terdengar aksinya, kali ini Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jember, Selasa (6/3).
Dua pelaku yang
terkena OTT Tim Saber Pungli terkait pembuatan sertifikat tanah dan
penyambungan baru PLN. Dua pelaku adalah S, seorang staf honorer di salah satu
kecamatan di Jember, dan B, warga Arjasa.
“Kami melakukan
OTT terhadap dua pelaku pungli terkait proses pengurusan sertifikat tanah dan
penyambungan PLN, untuk pelaku pungli pada pengurusan tanah adalah S salah satu
staf honorer tapi bukan PNS di salah satu kecamatan yang melakukan pungli
kepada warga yang ingin mengurus sertifikat tanah, sedangkan satunya lagi B
warga Arjasa yang melakukan pungli terkait penyambungan listrik PLN,” ujar
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK.
Masih kata Kapolres,
dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan posisi untuk meraup
keuntungan pribadi, dimana biaya yang dipatok oleh kedua pelaku melebihi biaya
yang sudah ditentukan,.
“Untuk S kepada korbannya mematok biaya mengurus sertifikat tanah awalnya sebesar 45 juta rupiah. Namun karena korban tidak memiliki uang cukup, oleh pelaku diturunkan harganya menjadi 17 juta rupiah. Padahal aturannya tidak sebesar itu,” katanya.
Begitu juga dengan pelaku yang melakukan pungli terhadap penyambungan listrik baru. B meminta uang sebesar 4-5 juta rupiah kepada korban. Padahal aturannya penyambungan baru tidak sebesar itu.
“Jadi B ini memungut biaya kepada korbannya sebesar 4-5 juta rupiah. Padahal aturannya biaya tidak lebih dari 2 juta rupiah. Kepada korbannya, B juga mengatakan kalau tidak lewat dirinya, listrik tidak bisa disambungkan,” beber Kapolres.
Saat ditanya apakah ada orang dalam, baik di BPN maupun PLN, yang terlibat, kapolres mengatakan masih dalam penyidikan dan akan dikembangkan.
“Soal adanya keterlibatan orang dalam, kami belum bisa memastikan dan akan kami telusuri,” ucapnya.
Dari tangan kedua pelaku, diamankan uang dan sejumlah barang bukti lainnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di rutan Mapolres Jember.
Posting Komentar untuk "Urus SHM Ditarik Belasan Juta, Oknum Pegawai Kecamatan Terjaring OTT"