Jakarta,
MEMONUSANTARA.com Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak
pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora)
Kabupaten Kebumen.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan DL sebagai tersangka. Tersangka DL selaku Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen), YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014 - 2019).
Pada
hari ini (13/2) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya
hukum penahanan terhadap tersangka DL (Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen)
untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I
Jakarta Timur Cabang KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan DL sebagai tersangka. Tersangka DL selaku Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen), YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014 - 2019).
Termasuk
AP (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen) menerima hadiah atau janji dari BSA
dan HTY terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Daerah (APBD-P) Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, DL disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(siaran pers)
Atas perbuatannya, DL disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(siaran pers)
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri
Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Posting Komentar untuk "KPK Tahan DL (Anggota DPRD Kabupaten Kebumen) "