Jakarta, MEMONUSANTARA.com Dalam pengembangan
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan
dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk
menetapkan RIW (Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 – 2015 dan 2016 – 2021)
dan KHR (Komisaris PT MBB) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
Tersangka RIW bersama-sama KHR diduga telah melakukan perbuatan
menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,
menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan
dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan
yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan
pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang
diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, RIW dan KHR disangkakan melanggar Pasal 3
dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. 65 ayat
(1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan RIW dan KHR sebagai tersangka
atas sangkaan lainnya. Pertama, RIW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau
b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 atas dugaan menerima suap terkait dengan pemberian izin lokasi untuk
keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan
Muara Kaman kepada PT. SGP.
Kedua, dalam pengembangan penyidikan dugaan penerimaan suap,
tersangka RIW diduga bersama-sama KHR menerima gratifikasi yang berhubungan
dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam hal ini RIW dan KHR disangkakan melanggar Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.(siaran pers)
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri
Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Posting Komentar untuk "KPK Tetapkan Bupati Kukar dan Pengusaha sebagai Tersangka TPPU "