Regulasi Cukai Wajib Diikuti Industri Tembakau dan Rokok

Jember, MEMONUSANTARA.com Industri tembakau dan rokok yang berkembang di Indonesia dan di Kabupaten Jember khususnya wajib disertai dengan regulasi yang ketat agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua komponen dalam industri tembakau.

Kepala Dinas Perundistrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, Anas Ma’ruf menegaskan, industri rokok dan tembakau harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

“Persoalan yang terpenting dalam hal ini yakni jika industri rokok wajib memperhatikan dan menerapkan serta menaati aturan cukai rokok sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujarnya.

Masih kata Anas, ketentuan itu wajib dipenuhi, apalagi menurutnya, Kabupaten Jember merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Besarnya produksi tembakau di Jember ini juga seiring dengan pertumbuhan industri rokok, baik lokal tradisional, maupun nasional.

“Kami kembali mengingatkan bahwa produksi tembakau harus tetap berjalan bersama dengan industri rokok. Selain itu, juga harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.

Menurut Anas, sudah jamak diketahui bahwa Jember secara geografis dikenal sebagai daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Bahkan lambang Kabupaten Pemkab Jember sendiri juga tembakau.

"Disini kebutuhan tembakau maupun pabrik pengolahan tembakau menjadi rokok juga masih berkembang,” tuturnya.

Tembakau asal Jember, sambung dia, juga ada yang untuk kebutuhan ekspor maupun untuk bahan baku rokok. Beberapa diantaranya dikonsumsi sendiri oleh masyarakat.

“Dulu industri rokok di Jember ada sekitar 100-an. Namun seiring perkembangan sampai saat ini yang masih bertahan ada sekitar 9 industri rokok yang telah memiliki legalitas cukai rokok,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Regulasi Cukai Wajib Diikuti Industri Tembakau dan Rokok "