Jember, MEMONUSANTARA.com Industri tembakau dan rokok yang berkembang di
Indonesia dan di Kabupaten Jember khususnya wajib disertai dengan regulasi yang
ketat agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua komponen dalam
industri tembakau.
Kepala Dinas Perundistrian dan Perdagangan
Kabupaten Jember, Anas Ma’ruf menegaskan, industri rokok dan tembakau harus
mengikuti regulasi yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“Persoalan yang terpenting dalam hal ini yakni
jika industri rokok wajib memperhatikan dan menerapkan serta menaati aturan
cukai rokok sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujarnya.
Masih kata Anas, ketentuan itu wajib dipenuhi,
apalagi menurutnya, Kabupaten Jember merupakan salah satu daerah penghasil
tembakau terbesar di Indonesia. Besarnya produksi tembakau di Jember ini juga
seiring dengan pertumbuhan industri rokok, baik lokal tradisional, maupun
nasional.
“Kami kembali mengingatkan bahwa produksi
tembakau harus tetap berjalan bersama dengan industri rokok. Selain itu, juga
harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.
Menurut Anas, sudah jamak diketahui bahwa
Jember secara geografis dikenal sebagai daerah penghasil tembakau terbesar di
Indonesia. Bahkan lambang Kabupaten Pemkab Jember sendiri juga tembakau.
"Disini kebutuhan tembakau maupun pabrik
pengolahan tembakau menjadi rokok juga masih berkembang,” tuturnya.
Tembakau asal Jember, sambung dia, juga ada
yang untuk kebutuhan ekspor maupun untuk bahan baku rokok. Beberapa diantaranya
dikonsumsi sendiri oleh masyarakat.
“Dulu industri rokok di Jember ada sekitar
100-an. Namun seiring perkembangan sampai saat ini yang masih bertahan ada
sekitar 9 industri rokok yang telah memiliki legalitas cukai rokok,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Regulasi Cukai Wajib Diikuti Industri Tembakau dan Rokok "