Pengoplos Elpiji 3 Kg Diamankan Polisi

Jember, MEMONUSANTARA.com Aksi curang dilakukan oleh oknum penjual tabung gas LPG ukuran 3 kg. Kali ini aksi oknum tersebut diungkap jajaran Polres Jember. Kasus pengurangan tabung gas LPG 3kg, yang dilakukan warga Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Jember berinisial MH terbongkar karena adanya laporan masyarakat.

Pelaku berhasil di amankan dirumahnya saat melakukan pengurangan gas LPG tersebut. Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH saat jumpa pers di halaman Mapolres Jember.

“Pada hari Kamis (28/12), Polres Jember melakukan penangkapan terhadap seseorang menjual tabung gas LPG, seolah-olah 3 kg namun isinya tidak, sampai 3 kg, rata-rata isi tabung gas LPG tersebut 2,5 kg sampai 2,7 kg,” ungkap Kusworo.

Menurut Kusworo, informasi itu didapat dari masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan yang bersangkutan melakukan pengurangan. Dari isi tabung gas yang berisi full 3 kg, di isikan ke tabung yang kosong.

“Dari situ didapatkan 15 tabung itu mendapatkan 1 tabung kosong menjadi utuh kembali,” katanya.

Modus yang dilakukan bersangkutan sambung Kusworo, tabung yang berisi 3 kg diletakkan di atas tabung yang kosong menggunakan alat pipa besi, sehingga bisa mengaliri tiap-tiap tabung yang berisi ke tabung yang kosong 0,2 kg.

“Jadi sekitar 14 -15 tabung itu menghasilkan 1 tabung kosong yang berisi dan di jual Rp 15.000 kepada masyarakat,” sambungnya menjelaskan.

Sehingga masyarakat membayar dengan harga Rp 15.000 dengan harapan isinya 3 kg namun yang dirasakan oleh masyarakat, belum sampai 3 kg gas tersebut sudah habis. Biasanya tabung gas 3 kg ini digunakan sampai seminggu cukup, dan selama beli di MH ini tidak sampai satu minggu itu sudah habis.

“Yang bersangkutan sudah berjalan selama 1 bulan dan kegiatan tersebut dilakukan dibelakang rumah yang bersangkutan dan untuk segel yang bersangkutan membeli dari agen,” pungkasnya.

Pelaku dikenakan pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Posting Komentar untuk "Pengoplos Elpiji 3 Kg Diamankan Polisi"