Mulai Juli Tahun 2018 Rokok Elektrik Bakal Kena Cukai

Jember, MEMONUSANTARA.com Mulai bulan Juli 2018 mendatang, rokok elektrik atau liquid vape, juga bakal kena cukai. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember di Panarukan, Tubagus Firman.

Sesuai keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, vape rokok elektrik bakal dikenakan cukai. Besaran cukai yang bakal diterapkan pun lumayan tinggi sampai 57 persen dari harga jual vape.

Lebih lanjut Firman menjelaskan, alasan pemerintah menerapkan cukai vape, tak lain karena masih terdapat tembakau dari esens yang digunakan dalam cairan untuk vape. “Tentu ini objek dari UU cukai yang konsumsinya masih harus ada pembatasan dikenakan cukai,” jelasnya.

Selain itu, Bea dan Cukai berencana mengenakan cukai terhadap rokok elektrik impor. Dengan demikian, alat dan juga isi rokok elektrik impor akan dikenai cukai.

Bagi produk e-sigaret dari impor kena bea masuk dan cukai. Kalau ada lokal mau produksi kena cukai saja 57 persen dari harga jual eceran. “Jadi ada dua, alatnya dan isinya,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Mulai Juli Tahun 2018 Rokok Elektrik Bakal Kena Cukai"