Jember,
MEMONUSANTARA.com Mulai
bulan Juli 2018 mendatang, rokok elektrik atau liquid vape, juga bakal kena
cukai. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember di
Panarukan, Tubagus Firman.
Sesuai keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai, vape rokok elektrik bakal dikenakan cukai. Besaran cukai yang bakal
diterapkan pun lumayan tinggi sampai 57 persen dari harga jual vape.
Lebih lanjut Firman menjelaskan, alasan
pemerintah menerapkan cukai vape, tak lain karena masih terdapat tembakau dari
esens yang digunakan dalam cairan untuk vape. “Tentu ini objek dari UU cukai
yang konsumsinya masih harus ada pembatasan dikenakan cukai,” jelasnya.
Selain itu, Bea dan Cukai berencana
mengenakan cukai terhadap rokok elektrik impor. Dengan demikian, alat dan juga
isi rokok elektrik impor akan dikenai cukai.
Bagi produk e-sigaret dari impor kena
bea masuk dan cukai. Kalau ada lokal mau produksi kena cukai saja 57 persen
dari harga jual eceran. “Jadi ada dua, alatnya dan isinya,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Mulai Juli Tahun 2018 Rokok Elektrik Bakal Kena Cukai"