Menjaga Kesatuan dan Persatuan Salah satunya Dengan ikut Dalam Pemilu

Jember, MEMONUSANTARA.com Pemerintah Kabupaten Jember menyosialisasikan Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 01 tahun 2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang – undang.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan, Rabu (27*12/2017), ini dihadiri Wakil Bupati Jember Drs. KH Abdul Muqit Arief.

Dalam sambutan pembukaan, Wakil Bupati menyampaikan, semua elemen masyarakat harus ikut bertanggung jawab, memberikan kontribusi, dan partisipasi dalam pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2018 dan 2019.

“Hal itu dalam rangka menjaga kesinambungan, menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Keberhasilan pemilu adalah keberhasilan kita semua, kegagalan pemilu adalah kegagalan kita semua,” ujar Wabup.

Kyai Muqit sapaan akrab belaiu mengarakan keberhasilan itu butuh dukungan dari semua pihak, dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dan meminimalisir angka golput pada masyarakat. Wabup menegaskan bahwa ikut serta dalam pemilu adalah bukti nyata menjaga kesatuan dan persatuan NKRI.

“Sosialisasi undang-undang ini bertujuan memberikan pemahaman tata cara pelaksanaan pemilu maupun upaya meningkatkan teknis pelaksanaan pemilu,” katanya.

Wabup berharap sosialisasi dimanfaatkan sebaik baiknya agar memahami betul peraturan perundang undangan yang ada dan menjadi pembelajaran politik bagi masyarakat, masyarakat.
Sosialisasi ini juga diharapkan membuat masyarakat semakin dewasa dalam mengikuti rangkaian pemilu.

“Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat di dalam pelaksanaan pemilu, berarti semakin tinggi hasil yang didapat semakin representatif dan semakin kokoh dalam melaksanakan tugas tugas pembangunan,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Menjaga Kesatuan dan Persatuan Salah satunya Dengan ikut Dalam Pemilu"