Jember,
MEMONUSANTARA.com Pemerintah
Kabupaten Jember menyosialisasikan Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Undang undang Nomor 01 tahun 2015 tentang Penetapan PERPU
Nomor 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
undang – undang.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula
Dinas Pendidikan, Rabu (27*12/2017), ini dihadiri Wakil Bupati Jember Drs. KH
Abdul Muqit Arief.
Dalam sambutan pembukaan, Wakil Bupati
menyampaikan, semua elemen masyarakat harus ikut bertanggung jawab, memberikan
kontribusi, dan partisipasi dalam pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2018 dan
2019.
“Hal itu dalam rangka menjaga
kesinambungan, menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Keberhasilan pemilu adalah
keberhasilan kita semua, kegagalan pemilu adalah kegagalan kita semua,” ujar Wabup.
Kyai Muqit sapaan akrab belaiu
mengarakan keberhasilan itu butuh dukungan dari semua pihak, dengan
meningkatkan partisipasi masyarakat dan meminimalisir angka golput pada
masyarakat. Wabup menegaskan bahwa ikut serta dalam pemilu adalah bukti nyata
menjaga kesatuan dan persatuan NKRI.
“Sosialisasi undang-undang ini bertujuan
memberikan pemahaman tata cara pelaksanaan pemilu maupun upaya meningkatkan
teknis pelaksanaan pemilu,” katanya.
Wabup berharap sosialisasi dimanfaatkan
sebaik baiknya agar memahami betul peraturan perundang undangan yang ada dan
menjadi pembelajaran politik bagi masyarakat, masyarakat.
Sosialisasi ini juga diharapkan membuat
masyarakat semakin dewasa dalam mengikuti rangkaian pemilu.
“Semakin tinggi tingkat partisipasi
masyarakat di dalam pelaksanaan pemilu, berarti semakin tinggi hasil yang
didapat semakin representatif dan semakin kokoh dalam melaksanakan tugas tugas
pembangunan,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Menjaga Kesatuan dan Persatuan Salah satunya Dengan ikut Dalam Pemilu"