Jakarta, MEMONUSANTARA.com Untuk kepentingan penyidikan
dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang
Saham/Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang
saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004 sehubungan
dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Pada hari ini (21/12) penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka
S SAT (Ketua BPPN periode 2002 - 2004) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai
hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SAT
sebagai tersangka. SAT selaku Ketua BPPN periode 2002 – 2004 diduga telah
melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pemberian Surat Pemenuhan
Kewajiban Pemegang Saham/SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham
pengendali BDNI pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban
penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
Akibatnya, negara diduga mengalami
kerugian sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun. Atas perbuatannya, SAT disangkakan
melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(siaran
pers)
Untuk informasi lebih lanjut, silakan
menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Posting Komentar untuk "KPK Tahan SAT Tersangka Kasus BLBI"