Jember, MEMONUSANTARA.com Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya menerbitkan
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/208.K/KPTS/013.4/2017 Tentang
Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Jember Tahun 2017 Tentang Penggunan APBD
Jember Tahun 2018.
Dalam surat itu, Gubernur Jatim menimbang beberapa hal
antara lain, bahwa sampai batas waktu sebagaimana ditentukan Pasal 312 ayat 1
UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, DPRD Jember dan Bupati Jember belum dapat menyetujui
bersama terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya, bahwa walaupun Perda Tentang APBD Tahun
2018 belum ditetapkan, roda pemerintahan Pemkab Jember harus tetap berjalan
sehingga dibutuhkan pembiayaan yang penggunaannya harus sesuai ketentuan yang
berlaku.
Bahwa berdasarkan huru a dan b, diatas, perlu mengesahkan Rancangan Perbup Jember Tahun 2017 Tentang Penggunaan APBD Jember Tahun 2018 dengan menuangkan dalam Keptuusan Gubernur Jawa Timur.
Bahwa berdasarkan huru a dan b, diatas, perlu mengesahkan Rancangan Perbup Jember Tahun 2017 Tentang Penggunaan APBD Jember Tahun 2018 dengan menuangkan dalam Keptuusan Gubernur Jawa Timur.
Gubernur Jatim kemudian memutuskan pertama,
mengesahkan Raperbup Jember Tahun 2017 Tentang Penggunaan APBD Jember Tahun
2018 dengan ketentuan sebagai berikut : Raperbup Tahun 2017 supaya disesuaikan
dengan Lampiran XIX Permndagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permedagri Nomor
21 Tahun 2011, khususnya konsideran “menimbang” dengan diktum “menetapkan”,
sedangkan terhadap dasar hukum “mengingat” agar mengacu ketetuan Lampiran II
Poin B.4 Dasar Hukum, UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Perundang-undangan sehingga agar diubah dan disesuaikan.
Lima Poin Penting :
Selanjutnya berdasarkan Pasal 106 Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 maka dengan ini diminta
sebagai berikut :
1. Mengingat DPRD Jember sampai batas waktu yang telah
ditentukan tidak menetapkan persetujuan bersama dengan Bupati Jember terhadap
Raperda Tentang APBD Jember Tahun 2018, maka Bupati Jember melaksanakan
pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD Tahun Anggaran 2017 untuk
membiayai keperluan setiap bulan.
2. Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan
setiap bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas, diprioritaskan untuk
belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
3. Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud
pada angka 2 merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus
dialokasikan oleh opemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk kepelruan
setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai,
belanja barang dan jasa.
4. Belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud
angka 2 yaitu belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan
dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan atau melaksanakan kewajiban
kepada pihak ketiga.
5. Bupati Jember supaya melaksanakan penggunaan APBD
Tahun Angaran 2018 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini berlaku sampai ditetapkannya Perda
Kabupaten Jember Tentang APBD Tahun Anggaran 2018 dan Perbup Jember Tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di
Surabaya pada tanggal 29 Desember 2018 dan ditandatangani Gubernur Jatim
Soekarwo serta distempel basah.
Surat Keputusan tersebut juga ditembuskan kepada
Mendagri Ditjen Keuangan Daerah, Inspektur Jenderal, Kabiro Hukum di Jakarta,
serta Inspektur Pemprov Jatim dan Ketua DPRD Jember.
Bupati Jember dr Hj Faida, MMR atas terbitnya Surat
Keputusan Gubernur Jatim tersebut menyampaikan, surat tersebut sudah sah dan
legal bahwa roda pemerintahan Kabupaten Jember tahun 2018 harus tetap berjalan.
“DPRD tetap tidak menyetujui KUA PPAS 2018. Tapi
disetujui Gubernur Jatim cukup pakai Peraturan Bupati, ini supaya pembangunan
tidak terhambat. Bismillah, pembangunan jalan terus dengan tegak lurus,” tegas Bupati
Faida.
Posting Komentar untuk "Gubernur Jatim Sahkan Perbup Tentang APBD Jember Tahun 2018"