Jember, MEMONUSANTARA.com Pemusnahan ganja kering sebanyak 10 Kg dilakukan dihalaman Polres dengan cara dibakar pada Rabu Pagi(02/08/23)
Saat pemusnahan barang haram tersebut dihadiri oleh Forkopimda dan Tokoh Masyarakat juga Tokoh Agama untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang terlarang jenis ganja kering
Barang haram tersebut di dapatkan dari tangan tersangka yang berinisial AA sebanyak 10 Kg di lokasi tempat kejadian perkara Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari
Wakapolres Kompol Hendry Ibnu Indarto mengatakan," ini merupakan sindikat barang terlarang antar Provinsi dari Medan transit Jember lalu dikirim ke Pulau Dewata Bali, tersangka sebagai kurir diberi upah sebesar 500 Ribu Rupiah perkilogram sebagai jasanya untuk mengantarkan barang haram tersebut," jelasnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku terancam hukuman pidana 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati. Sebagai pidana denda paling sedikit 1,3 Miliyar dan paling banyak 13 miliyar
Posting Komentar untuk "Kepolisian Resort Jember Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Haram Narkoba Jenis Ganja Kering 10 KG"