Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik T.A. 2020 Tidak Ada Penyimpangan Penggunaan Bantuan

By: Istimewa


Jember, MEMONUSANATARA.COM Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Jawa Timur atas penggunaan bantuan keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2020 di Jember.


Penyerahan LHP BPK RI kepada 11 Partai Politik di antaranya Partai Demokrat, Nasdem, Golkar, Gerindra, PDIP, PPP, PKB, PKS, PAN, Golkar dan Berkarya berlangsung di Aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember, Kamis (06/05/2021).


Menurut Bupati Hendy berdasarkan laporan BPK RI menyatakan, tidak ada penyimpangan atas bantuan keuangan kepada partai politik tersebut.


“Hasilnya Alhamdulillah hasilnya keren, bagus semuanya, hanya ada kekurangan administrasi sedikit dari satu parpol namun itu tidak substansi dan itu tinggal dilengkapi saja, tapi inti pengelolaannya bagus sekali,” kata Bupati Hendy.


Bupati Hendy mengatakan, hasil pemeriksaan yang baik tersebut patut menjadi panutan contoh untuk penggunaan anggaran sektor lainnya ke depannya.


Selanjutnya Hendy meminta seluruh Parpol di Jember untuk menyusun proposal bantuan keuangan untuk tahun anggaran 2021.


“Silakan disusun proposal bantuan untuk Tahun Anggaran 2021, koordinasinya melalui Bakesbangpol,” pesan dia.


Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2020, masing-masing partai politik tersebut menerima bantuan keuangan sebesar Rp. 1500 per suara. (sug/ming)

Posting Komentar untuk "Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik T.A. 2020 Tidak Ada Penyimpangan Penggunaan Bantuan"