Jember, MEMONUSANTARA.com Radar Bansos Kabupaten Jember merupakan sebuah
platform yang menyediakan informasi dan partisipasi bagi masyarakat Kabupaten
Jember tentang bantuan sosial yang diberikan pemerintah pusat melalui Kemensos
RI, Pemerintah Provinsi Jatim, dan Pemerintah Kabupaten Jember.
Masyarakat disilakan mengakses Radar
Bansos Kabupaten Jember ini melalui laman yang dikelola Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Jember, di https://sites.google.com/jemberkab.go.id/dtks2020/
Kepala Bidang Pengembangan Smart City
pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Rudi B. Prakoso menjelaskan, dalam Radar
Bansos ini terdapat data penerima bantuan dari pemerintah pusat yang datanya
dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sesuai Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2019 tentang pengelolaan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan sosial dari pemerintah pusat
melalui Kemensos RI diantaranya, pertama, Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan
ini dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 600 ribu. Di Jember, penerima BST
sebanyak 19.177 penerima.
Kedua, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
atau perluasan Kartu Sembako, yakni bantuan senilai Rp. 200 ribu untuk
dibelanjakan sembako. Kuota penerima perluasan BPNT sebanyak 84.687 penerima.
Ketiga, sisa Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS), yang merupakan bantuan program sembako senilai Rp. 200 ribu untuk
dibelanjakan sembako. Kuota penerima sisa KKS di Kabupaten Jember sebanyak
13.882 penerima.
“Semua penjelasan tersebut sudah
tercantum dalam laman,” tutur pria yang murah senyum ini.
Dengan adanya laman ini, dijelaskan
Rudi, pemerintah desa dan masyarakat dapat mengunduh (download), mengecek, dan
mencetak DTKS 2020 sesuai kecamatan dan desanya masing-masing.
Selain bantuan dari pemerintah pusat,
pada laman tersebut terdapat penjelasan mengenai bantuan dari Pemerintah
Kabupaten Jember yang berasal dari APBD Kabupaten Jember.
Bantuan ini diberikan kepada kelompok
masyarakat diantaranya lansia, cacat berat, duafa, nelayan, buruh tani, tenaga
kerja (PHK), PKL, GTT, guru ngaji, insan transportasi, kader Posyandu, tukang
jagal, dan takmir masjid.
“Tetapi data penerima masih dalam proses
pemetaan dan masih akan terus diperbarui (update) sesuai data penerima bantuan
dari Pemerintah Kabupaten Jember nanti,” terangnya.
Kemudian, di dalam laman itu juga
terdapat form pendaftaran yang bisa diakses untuk masyarakat Jember yang perlu
mendapat bantuan. Seperti masyarakat yang terdampak Covid-19 maupun masyarakat
yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah. Di laman sudah tercantum
persyaratan pengajuan bantuan.
“Tentu pengajuan ini akan melalui proses
verifikasi dan validasi data oleh Dinas Sosial Kabupaten Jember,” jelas Rudi.
Tidak hanya form pendaftaran, di laman
tersebut ada form pengaduan yang dapat diakses masyarakat, “Misalnya,
memberitahukan siapa saja masyarakat yang dirasa sudah mampu dan tidak berhak
mendapatkan bantuan sosial,” pungkasnya.
Terpisah, Bupati Jember, dr. Faida,
MMR., menyambut gembira kehadiran platform Radar Bansos Kabupaten Jember itu.
Bupati pun mengajak masyarakat Jember untuk berpartisipasi dengan menyampaikan
pelaporan data atau pengajuan data warga yang layak untuk mendapatkan bantuan.
“Semakin tinggi partisipasi masyarakat
akan membuat data kemiskinan menjadi terbarukan. Tentu, dengan proses
verifikasi dan validasi, pelaporan maupun pengajuan oleh warga bisa bermanfaat
untuk pembangunan di Jember,” pungkasnya.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Monggo Cek n Ricek Luur…Radar Bansos Kabupaten Jember Bisa Diakses "