Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Jember, dr. Faida, MMR., memberikan penjelasan
kepada wartawan terkait bantuan sosial untuk mengatasi dampak wabah covid-19
melalui Dana Desa (DD), Rabu 06 Mei 2020, di Pendapa Wahyawibawagraha.
Bupati menyatakan, masyarakat yang sudah
menerima bantuan dari pusat melalui dana APBN maka tidak boleh menerima bantuan
yang berasal dari Dana Desa (DD).
Berdasar data yang sudah masuk, dari 226
desa baru 82 desa dari 25 kecamatan yang memberikan data sasaran. Dari data itu
juga diketahui tidak semua cocok untuk menerima bantuan langsung tunai dari DD.
“Dari data yang masuk, terdapat NIK yang
tidak cocok atau tidak valid dan tidak bisa diolah berjumlah sekitar 1.397.
Untuk ini sementara dibuat surat keterangan domisili dari desa,” terangnya.
Dari data itu juga diketahui ada hampir
3.000 orang yang menjadi sasaran program sembako yang baru. Mereka tidak boleh
lagi menerima BLT dari DD, karena sama-sama dana dari APBN.
Juga terdapat 129 orang yang diajukan oleh
pihak desa ternyata sudah menerima banguan melalui PKH, sehingga tidak boleh
menerima BLT dari DD.
Dari semua data yang dikirim pihak
pemerintah desa, ada sekitar 6.500 orang yang sesuai kreteria dan tidak masuk
data kemiskinan. Mereka ini yang bisa menerima BLT dari DD.
“Desa sudah memilih, termasuk yang sudah
dianggap layak terima,” ungkapnya.
Selain itu terdapat 3.382 data
kemiskinan belum pernah mendapat bantuan. Mereka ini juga berhak menerima
bantuan berasal dari DD.
Penerima BLT tersebut sebelumnya
diputuskan dalam musyawarah desa, yang kemudian diserahkan ke pemerintah
kabupaten untuk diteliti oleh Dinas Sosial. (sug/ming)
Posting Komentar untuk "Data Penerima Bansos DD di Jember Baru 82 Desa"