Jember, MEMONUSANTARA.com Untuk meminimalisir dampak ekonomi yang ditimbulkan
oleh pandemi Covid-19 di Bumi Pandhalungan, Bupati Jember, dr. Faida, MMR.,
mengeluarkan kebijakan pemberian insentif kepada wajib pajak yang berupa
pengurangan pajak daerah.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Jember Suyanto menjelaskan, kebijakan itu tertuang dalam
Surat Keputusan Bupati Jember nomor 188.45/36/1.12/2020 tentang pengurangan
pajak daerah untuk periode keadaan tanggap darurat akibat pandemi Covid-19 di
Kabupaten Jember.
“Pengurangan itu meliputi pajak hotel,
pajak restoran, tempat hiburan, pajak penerangan jalan dari sumber yang
dihasilkan sendiri (PPJ non PLN), dan pajak parkir. Besarannya mulai dari 50
persen hingga 100 persen. Periodenya selama tiga bulan, yakni mulai bulan Mei
hingga Juli.” ujarnya, Jum’at (22/5).
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB P2) juga mendapatkan pengurangan. Besarannya mulai 10 hingga 15
persen. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran PBB P2 Tahun 2020 mulai tanggal
1 Juni hingga 31 Agustus 2020. Setelah Agustus tidak ada pengurangan.
Menurut Suyanto, kebijakan bupati
tersebut untuk meringankan beban pengusaha dan masyarakat Jember pada masa
pandemi di Kabupaten Jember . Sebab, sebelumnya banyak surat masuk ke bupati
maupun ke Bapenda meminta penundaan atau pengurangan pajak daerah.
“Kemudian, bupati mengeluarkan kebijakan
untuk meminimalisir dampak pandemi corona, karena semua sektor terkena. Dengan
adanya SK bupati, ini menjawab surat pengusaha dan masyarakat,” katanya.
Suyanto berharap, wabah ini bisa segera
berakhir dan aktivitas ekonomi kembali normal. Sehingga, masyarakat bisa
memenuhi kebutuhan sehari hari dan kewajiban membayar pajak.
Pajak Daerah yang dibayar warga
merupakan sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Jember. Pajak ini
digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat. (sug/ming)
Posting Komentar untuk "Bupati Keluarkan Kebijakan Pengurangan Pajak Daerah"