Jember,
MEMONUSANTARA.com Terjadi
peningkatan yang signifikan terhadap jumlah pasien konfirmasi positif Covid-19
di Kabupaten Jember. Peta persebaran wabah oleh virus korona ini juga semakin
meluas.
Hingga 22 Mei 2020, jumlah terkonfirmasi
positif Covid-19 sebanyak 25 orang. Mereka ini berada di 17 kecamatan atau
lebih separuh dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jember. Mereka berasal dari 19
desa/kelurahan.
Bahkan dua orang terkonfirmasi positif
Covid-19 telah meninggal. Di samping itu, data pasien dalam pengawasan atau PDP
lebih banyak. Jumlahnya mencapai 143 orang.
Dan, masih ada 242 orang orang dalam
pantauan atau ODP yang dipantau. Serta ada 1.162 orang dengan risiko atau ODR
yang masih dipantau. Mereka ini berada di seluruh desa / kelurahan dan 31
kecamatan di Bumi Pandhalungan.
Sementara orang tanpa gejala atau OTG
mencapai 464. “Di sisi lain, masyarakat menunjukkan kondisi riskan penularan
dan penyebaran virus yang berbahaya itu,” kata Gatot Triyono, humas Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Vovid-19 Kabupaten Jember.
Fenomena masyarakat itu terlihat di mall
atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
Melihat fenomena itu, lanjut Gatot,
Pemerintah Kabupaten Jember mengambil kebijakan untuk mencegah terjadinya
risiko penularan infeksi korona itu.
Pencegahan itu dilakukan dengan
mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pengelola mall atau pusat
perbelanjaan dan pengelola pasar tradisional.
Dalam SE tertanggal 22 Mei 2020, Bupati
Jember, dr. Faida, MMR., mengeluarkan instruksi kepada pengelola pusat
perbelanjaan dan pasar tradisional untuk melakukan beberapa langkah pencegahan.
Pertama, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional
menerapkan physical distancing dalam alur pelayanan untuk mencegah penularan
infeksi Covid-19.
Kedua, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional
melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung terhadap
gejala, tanda, dan cara pencegahan penularan infeksi Covid-19.
Ketiga, menutup sementara pusat perbelanjaan dan pasar
tradisional selama Idul Fitri sampai tujuh hari setelah lebaran, mulai tanggal
23 sampai 29 Mei 2020.
“Keempat, selama penutupan, pusat perbelanjaan dan pasar
tradisional dilakukan pembersihan atau penyemprotan disinfektan,” terang Gatot,
Jum’at, 22 Mei 2020.
Menurut Gatot, pemerintah akan terus
melakukan evaluasi terhadap surat edaran tersebut sesuai dengan perkembangan
penyebaran virus yang kail pertama diketahui di Provinsi Wuhan, Cina, pada Desember
2019 itu. (sug/ming)
Posting Komentar untuk "Mall dan Pasar Tradisional Ditutup Seminggu"