Jember, MEMONUSANTARA.com Kejaksaan
Negeri Jember mengajak semua kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Jember
untuk aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Ajakan itu
disampaikan untuk menyukseskan program strategis nasional, yang telah tertuang
dalam Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN).
“Sebagai
Jaksa Pengacara Negara, kami mengawal program strategis nasional pada BPJS
Kesehatan Jember,” kata Nuril Alam, Jum’at 5 April 2019.
Kasi Perdata
dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember ini mengungkapkan, untuk hal itu
pihaknya mengundang lebih seratus kepala desa di Jember untuk menerima
sosialisasi peraturan tersebut.
Sosialisasi
berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Jember. Nuril didampingi dua orang dari
BPJS Kesehatan Jember memberikan penjelasan terkait kewajiban kepesertaan bagi
kades dan perangkat desa.
Alumni
Fakultas Hukum Universitas Jember ini menyatakan kades dan perangkat desa patut
bersyukur karena iuran BPJS Kesehatan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes).
Ketentuan itu
membuat beban iuran asuransi tersebut menjadi lebih ringan. Terlebih bagi kades
maupun perangkat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri.
“Kesehatan
itu kebutuhan dasar kita,” imbuhnya, seraya mengajak para kades maupun
perangkat yang hadir untuk berkomitmen aktif sebagai peserat BPJS Kesehatan.
Sosialisasi
itu ternyata mendapat antusias dari para kades. Saat diberi kesempatan
bertanya, mereka antusias bertanya untuk mengetahui lebih jauh tentang
kepesertaan asuransi kesehatan tersebut.
Bahkan mereka
kompak menyatakan sanggup sebagai peserta BPJS Kesehatan. “Ini adalah edukasi
kepada kepala desa dan seluruh perangkat desa,” kata Tarijo.
Seluruh kepala desa dan perangkat desa, lanjutnya, akan secepatnya
untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sebelumnya, kades
maupun perangkat desa mendaftar sebagai peserta secara mandiri.
Sosialisasi ini, lanjutnya, juga ada pelayanan yang optimal.
Karena itu, pihaknya optimis semua kades dan perangkat desa akan mendaftar
sebagai peserta.
Sebagai kades, ia akan menganggarkan dana untuk asuransi ini.
Penganggaran ini telah ada peraturannya, sehingga tidak ragu untuk mencantumkan
di APBDes.
“Mengikuti aturan saja, supaya tidak menyalahi aturan hukum,” ujar
Kepala Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung ini.
Sementara itu, Lazuardi Risky Eka Putra menjelaskan, dalam Perpres
tersebut mewajibkan bagi pekerja penerima upah (PPU) dalam kepesertaan di BPJS
Kesehatan.
Kepala desa dan perangkat desa, jelasnya, merupakan salah satu
segmen dari PPU tersebut. “Selain Perpres, kewajiban itu juga diatur dalam
perbup,” ungkapnya.
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan
Jember ini mengungkapkan, karena sudah diatur dalam undang-undang harus ada
kepatuhan bagi kepala desa beserta perangkatnya.
Ketentuan pembiayaan ditentukan sebesar 5 persen dari upah.
Sebesar tiga persen dibayar melalui APBDes, dan dua persennya dibayar oleh
peserta. Fasilitas ini sudah bisa dinikmati oleh seluruh keluarga.
Bila ada kades atau perangkat desa yang telah menjadi peserta BPJS
Kesehatan, maka kepesertaannya itu bisa dipindahkan untuk dibiayai melalui
APBDes.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Kejaksaan Negeri Jember Ajak Kades Jadi Peserta BPJS Kesehatan"