Jember, MEMONUSANTARA.com Wakil
Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten
Jember menganggarkan untuk penanganan wabah COVID-19 sebesar Rp. 400 miliar.
Ini diungkapkan
wabup di Pendapa Wahyawibawagraha pada Rabu, 08 April 2020, usai mengikuti
telekonferensi dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua BPKP,
dan Ketua LKPP RI.
“Ada sekitar
400 miliar rupiah yang disediakan untuk penanganan Covid-19,” ungkap wabup
kepada wartawan. Penganggaran tersebut sudah sesuai dengan arahan pemerintah
pusat.
Wabup juga
menjelaskan bahwa kebijakan anggaran tersebut tetap disesuaikan dengan
kebutuhan di lapangan.
“Harus tetap
efektif, efisien, sesuai dengan kebutuhan, dan harus tetap tepat sasaran,”
ungkapnya.
Prinsip itu
perlu dilakukan, karena penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 tersebut
tetap dipertanggungjawabkan. Karena itu, urusan administratif tetap
diperhatikan meski penggunaan anggaran itu dalam keadaan darurat saat ini.
Langkah
penganggaran tersebut juga berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia
untuk menghadapi wabah virus corona. Kebijakan tersebut dengan tetap
memperhatikan tata kelola yang baik, perencanaan yang baik, akuntabel, dan
sesuai kebutuhan.
Penggunaan
anggaran itu pun akan mendapatkan pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
Telekonferensi
juga diikuti Inspektur Kabupaten Jember Joko Santoso, SH., dan sejumlah pejabat
di lingkungan Pemkab Jember.
Telekonferensi
terkait langkah-langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan
pengadaan barang jasa di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan
penanganan COVID-19.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Pemkab Jember Anggarkan Rp 400 Miliar untuk Penanganan COVID-19"