Jember, MEMONUSANTARA.com Pemerintah Kabupaten Jember bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menetapkan lima peraturan daerah (Perda)
dalam sidang paripurna yang digelar secara telekonferensi, Kamis, 09 April
2020.
Lima perda Kabupaten Jember itu yakni,
pertama, perda tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Pandhalungan Jember.
Kedua, Perda Perubahan Atas Perda
Tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember. Ketiga,
Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Target Retribusi Jasa Umum.
Keempat, Perda Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Kelima,
perda Perubahan Atas Perda Kabupaten Jember Nomor 06 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Peizinan Tertentu.
Bupati Jember, dr. Faida, MMR.,
menjelaskan, kelima perda tersebut sebelumnya telah melalui evaluasi dan
fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Maka diharapkan kelima perda tersebut
dapat menjadi landasan hukum meningkatnya pendapatan asli daerah Kabupaten
Jember, dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat Jember,” terangnya.
Perda-perda itu juga diharapkan dapat
menciptakan pengayoman lingkungan dan membawa manfaat, serta menciptakan
ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, bupati
menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada
fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Jember, karena telah melakukan pembahasan atas
lima raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember tersebut.
Sebelum penetapan, seluruh fraksi di
dewan menyampaikan pendapat akhirnya tentang kelima raperda yang diajukan
pemerintah pada bulan Mei 2019 itu.
“Seluruh faksi menyatakan telah menerima
dan menyetujui lima raperda ditetapkan sebagai lima perda Kabupaten Jember
tahun 2020,” pungkas bupati.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Akhirnya Lima Perda Usulan Eksekutif Ditetapkan Legislatif"