Jember, MEMONUSANTARA.com Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dispendukcapil) Kabupaten Jember kembali menerima kiriman blanko KTP
elektronik atau KTP-el.
Kali ini sebanyak 6.000 keping blanko kiriman
dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri untuk digunakan dalam pelayanan Adminduk masyarakat.
Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini
Dwi Susanti, S.H, M.Si., menjelaskan, blanko KTP-el tersebut akan digunakan
secara efisien.
“Dispendukcapil akan mengutamakan
mencetak KTP-el yang berstatus PRR (Print Ready Record)
atau KTP-el milik warga yang baru pertama kali memiliki KTP,” ujarnya.
Selain itu, Santi juga menjelaskan prosedur
permohonan KTP-el tetap melalui jalur daring atau online. Baik melalui Whatsapp
atau aplikasi SIP online.
“Masyarakat tetap mengajukan KTP-el
melalui WhatsApp serta aplikasi SIP online. KTP-el yang sudah dicetak bisa
diambil pada tanggal 29 Mei 2020 atau setelahnya,” papar Santi, saat dihubungi
Sabtu, 25 April 2020.
Meski demikian, Santi menegaskan masih
membuka layanan darurat. Layanan ini diberikan dengan menerapkan protokol
covid-19 di lingkungan Dispendukcapil Jember.
“Bagi masyarakat yang terpaksa harus
datang ke kantor Dispendukcapil Jember dengan kondisi darurat, maka wajib
menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum berkomunikasi dengan petugas
kami,” jabarnya.
Sementara itu, untuk kebutuhan dokumen
Adminduk yang tidak dalam kondisi darurat, Santi mengimbau masyarakat agar
mengurus melalui fasilitas daring yang disediakan Dispendukcapil tersebut.
“Mengajukan saja tetap boleh, tapi nanti
pengambilannya setelah tanggal 29 Mei 2020. Kami menganjurkan tetap diam di
rumah jika tidak memiliki kepentingan yang terlalu mendesak,” pungkasnya. (sug/ming)
Posting Komentar untuk "Dispendukcapil Jember Tetap Laksanakan Pelayanan Secara Daring"