Jember,
MEMONUSANTARA.com Terkuaknya
fakta baru adanya praktek jual beli asset Pemkab Jember yang dibangun sejak
tahun 1976 di kawasan ruko pertokoan Jompo harus diusut tuntas pihak berwajib
setelah kejadian ambruknya 10 bangunan ruko tersebut.
Praktek jual beli di kawasan itu menjadi
salah satu factor penyebab keengganan para penghuni ruko untuk direlokasi,
meski Pemerintah Kabupaten Jember telah beberapa kali melayangkan surat peringatan
untuk dilakukan pengosongan terhadap 31 ruko di kawasan pertokoan Jompo.
Bupati Jember dr Hj Faida, MMR Senin
(2/3) didampingi Dandim dan Waka Polres saat melakukan pendataan terhadap
penghuni ruko terkuak fakta baru tersebut. Banyak dari mereka yang menyatakan
sebagai pemilik sehingga harus ada ganti rugi yang dikeluarkan pihak Pemkab.
“Padahal sampai saat ini data di
Disperindag status ruko dikawasan Pertokoan Jompo itu sewa-menyewa bukan untuk
diperjual belikan,” ujar Bupati Faida.
Bupati Faida mengungkapkan bahwa Pemkab
Jember juga menerima rekomendasi dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional pada bulan Oktober 2019 untuk segera melakukan relokasi terhadap 31
penghuni ruko dikawasan pertokoan Jompo setelah adanya keretakan jalan nasional
Sultan Agung.
“Namun hal itu tak kunjung direalisasi
karena adanya polemik terkait status kepemilikan ruko dari para penghuni ruko
dengan pihak Pemkab Jember,” katanya.
Mantan Direktur Rumah Sakit Bina Sehat
tersebut menambahkan bahwa dari informasi yang diterima memang demikian adanya.
Oleh karenannya untuk tahun 2020 ini sudah disiapkan anggaran untuk itu termasuk untuk merobohkan
ruko di kawasan pertokoan jompo.
“Namun terkendala beberapa pedagang
meyakini jika ruko itu milik mereka bukan milik Pemkab untuk itu saya sudah
perintahkan untuk diusut jual beli asset milik Pemkab ini sehingga para
pedagang ini mendapat kejelasan dan pendampingan untuk ditindaklanjuti,”
jelasnya.
Bupati Jember Faida menyampaikan agar langkah terpenting yang patut diambil bersama yakni bagaimana upaya penyelesaian bersama dalam menangani permasalahaan Kebencanaan yang terjadi.
“Langkah yang harus diambil oleh Pemkab Jember tidaklah mudah untuk mengatasi polemik dari pedagang ini dan juga harus merobohkan bangunan ruko yang ada, karena secara tekhnis untuk melakukan perobohan terhadap ruko itu satu-satunya alternative harus dirobohkan ke jalan raya tidak bisa dirobohkan ke sungai karena dibawahnya juga ada pemukiman warga dan itu sangat berbahaya,”pungkasnya.(sug/ming)
Bupati Jember Faida menyampaikan agar langkah terpenting yang patut diambil bersama yakni bagaimana upaya penyelesaian bersama dalam menangani permasalahaan Kebencanaan yang terjadi.
“Langkah yang harus diambil oleh Pemkab Jember tidaklah mudah untuk mengatasi polemik dari pedagang ini dan juga harus merobohkan bangunan ruko yang ada, karena secara tekhnis untuk melakukan perobohan terhadap ruko itu satu-satunya alternative harus dirobohkan ke jalan raya tidak bisa dirobohkan ke sungai karena dibawahnya juga ada pemukiman warga dan itu sangat berbahaya,”pungkasnya.(sug/ming)
usut tuntas jual beli ruko pertokoan Jompo...
BalasHapus