Wooouuuwwww…Fakta Adanya Jual Beli Ruko Pertokoan Jompo..Usut Tuntas

Jember, MEMONUSANTARA.com Terkuaknya fakta baru adanya praktek jual beli asset Pemkab Jember yang dibangun sejak tahun 1976 di kawasan ruko pertokoan Jompo harus diusut tuntas pihak berwajib setelah kejadian ambruknya 10 bangunan ruko tersebut.

Praktek jual beli di kawasan itu menjadi salah satu factor penyebab keengganan para penghuni ruko untuk direlokasi, meski Pemerintah Kabupaten Jember telah beberapa kali melayangkan surat peringatan untuk dilakukan pengosongan terhadap 31 ruko di kawasan pertokoan Jompo.

Bupati Jember dr Hj Faida, MMR Senin (2/3) didampingi Dandim dan Waka Polres saat melakukan pendataan terhadap penghuni ruko terkuak fakta baru tersebut. Banyak dari mereka yang menyatakan sebagai pemilik sehingga harus ada ganti rugi yang dikeluarkan pihak Pemkab.

“Padahal sampai saat ini data di Disperindag status ruko dikawasan Pertokoan Jompo itu sewa-menyewa bukan untuk diperjual belikan,” ujar Bupati Faida.

Bupati Faida mengungkapkan bahwa Pemkab Jember juga menerima rekomendasi dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional pada bulan Oktober 2019 untuk segera melakukan relokasi terhadap 31 penghuni ruko dikawasan pertokoan Jompo setelah adanya keretakan jalan nasional Sultan Agung.

“Namun hal itu tak kunjung direalisasi karena adanya polemik terkait status kepemilikan ruko dari para penghuni ruko dengan pihak Pemkab Jember,” katanya.

Mantan Direktur Rumah Sakit Bina Sehat tersebut menambahkan bahwa dari informasi yang diterima memang demikian adanya. Oleh karenannya untuk tahun 2020 ini sudah disiapkan  anggaran untuk itu termasuk untuk merobohkan ruko di kawasan pertokoan jompo.

“Namun terkendala beberapa pedagang meyakini jika ruko itu milik mereka bukan milik Pemkab untuk itu saya sudah perintahkan untuk diusut jual beli asset milik Pemkab ini sehingga para pedagang ini mendapat kejelasan dan pendampingan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Bupati Jember Faida menyampaikan agar langkah terpenting yang patut diambil bersama yakni bagaimana upaya penyelesaian bersama dalam menangani permasalahaan Kebencanaan yang terjadi.

“Langkah yang harus diambil oleh Pemkab Jember tidaklah mudah untuk mengatasi polemik dari pedagang ini dan juga harus merobohkan bangunan ruko yang ada, karena secara tekhnis untuk melakukan perobohan terhadap ruko itu satu-satunya alternative harus dirobohkan ke jalan raya tidak bisa dirobohkan ke sungai karena dibawahnya juga ada pemukiman warga dan itu sangat berbahaya,”pungkasnya.(sug/ming)

1 komentar untuk "Wooouuuwwww…Fakta Adanya Jual Beli Ruko Pertokoan Jompo..Usut Tuntas"