Tergugat (DPRD) Tak Hadir, Sidang Perdana CLS Ditunda

Jember, MEMONUSANTARA.com Sidang perdana gugatan warga atau Citizen Law Suit (CLS) terhadap pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Jember, Kamis (25/3) ditunda.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Widuri, SH, MHum dan hakim anggota Jamuji, SH serta Suwarjo, SH memutuskan sidang ditunda untuk menghadirkan kembali pihak tergugat atau kuasa hukumnya.

“Karena pihak tergugat tidak hadir maka sidang ditunda dan digelar kembali pada Senin 16
Maret 2020 untuk memberikan kesempatan sekali lagi,” ujar Widuri.

Masih kata Widuri, Pengadilan Negeri menerima surat dari DPRD Jember karena sedang ada kegiatan di luar kota (Jakarta) dan meminta jadwal ulang.

Sementara itu, Slamet Mintoyo warga Desa Lembengan Kecamatan Ledokombo sebagai penggugat hadir dengan didampingi penasehat hukumnya yakni Husni Thamrin, SH, MH dan Heru Nugroho, SH.

Seusai sidang, kepada sejumlah awak media Slamet mengatakan bahwa dirinya melakukan gugatan kepada pihak Legislatif dalam hal ini pimpinan DPRD Kabupaten Jember karena melihat adanya kisruh terus menerus yang ada di Jember.

“Saya menggugat DPRD dengan menggunakan hak konstitusi saya tanpa tekanan dari siapapun dan perintah siapapun juga, haqul yakin inisiatif saya pribadi,” tegasnya.

Thamrin selaku kuasa penggugat menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat. Menurutnya pihak tergugat menyatakan siap menghadapi gugatan di pengadilan.

“ Bahkan sudah menyiapkan 25 orang Lawyer/Kuasa Hukum,” tuturnya.

Selain itu Thamrin dan juga Heru juga menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan panitia angket yang cacat hukum sehingga seluruh produk hukumnya juga cacat dan harus dibatalkan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 16 Maret 2020 dengan agenda yang sama.(*)


Posting Komentar untuk "Tergugat (DPRD) Tak Hadir, Sidang Perdana CLS Ditunda"