Jember, MEMONUSANTARA.com Jarak antar orang saat ini menjadi
salah satu langkah pencegahan penularan virus corona. Untuk itu, pemerintah
bersama kepolisian memberlakukan Menjaga Jarak Fisik (physical distancing)
terjadwal.
Jaga
jarak fisik terjadwal ini, terang bupati, adalah penutupan daerah tertentu pada
waktu yang telah ditentukan.
“Untuk
mengurangi atau menghindari kerumunan massa,” ungkap bupati, didampingi Dandim
0824 Jember, Letkol. Inf. La Ode M Nurdin, dan Kapolres Jember, AKBP Aris
Supriyono Sabtu (28/3).
Kawasan
Jaga Jarak Fisik terjadwal ini diantaranya adalah Alun-alun Jember, yang pada
Sabtu malam biasanya ramai dengan kerumunan orang.
Jadwal
yang ditentukan yakni hari Sabtu pukul 17.00 sampai 00.00 WIB. Sedang pada Hari
Minggu pada pukul 05.00 sd 10.00 dan 15.00 sd 21.00 WIB.
“Polres
telah mengatur, untuk di tengah kota atau daerah yang ramai, sudah diatur
menjadi daerah physical distancing dengan jam-jam yang telah ditentukan,”
ujarnya.
Kawasan
ini tidak hanya di tengah kota. Kawasan ini juga ada di daerah lainnya, seperti
di Kecamatan Kaliwates, Patrang, dan Sumbersari. Ada empat titik kawasan jaga
jarak fisik ini.
Selain
itu, bupati mengajak seluruh masyarakat Jember untuk bekerja sama mencegah
meluaskan penyebaran corona. Kerja sama itu akan bisa mengatasi situasi saat
ini.
“Mari
bersama-sama bahu-membahu bersama pemerintah, diantaranya dengan mulai
mengendalikan diri, agar tidak berkumpul dan bertemu satu sama lain,” terang
bupati.
“Tidak
ada yang lebih baik kecuali diam di rumah, bekerja dari rumah, belajar dari
rumah, dan beribadah di rumah,” pungkasnya.(sug/ming )
Posting Komentar untuk "Cegah Penyebaran Covid-19, Berlakukan Jaga Jarak Fisik Terjadwal"