Jember, MEMONUSANTARA.com Niat hati mau ngopi tapi malah ditangkap polisi. Kejadian tersebut dialami
kedua pelaku pengedar uang palsu yang berhasil ditangkap jajaran Polres Jember.
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, SH, SIK, MHum kepada sejumlah awak media dalam Press Release di Mapolres Jember, Senin (6/1) mengungkapkan kedua pelaku pengedar upal tersebut yakni Muhlis (39) asal Dusun Sumberjo Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, dan Ponaji (43) asal Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah.
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, SH, SIK, MHum kepada sejumlah awak media dalam Press Release di Mapolres Jember, Senin (6/1) mengungkapkan kedua pelaku pengedar upal tersebut yakni Muhlis (39) asal Dusun Sumberjo Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, dan Ponaji (43) asal Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah.
“Mereka diringkus polisi saat sedang mengedarkan dan
menyimpan uang palsudengan pecahan lima puluh ribuan di warung kopi di pinggir
jalan Desa Tanjungsari Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember,” ujarnya.
Masih kata
Alfian, Muhlis adalah seorang residivis, yang pernah dihukum di Bali selama 3
tahun penjara dengan kasus yang sama, yaitu mengedarkan uang palsu. Sementara
untuk tersangka Ponaji, sesuai hasil pemeriksaan mengaku baru sekali ini
membeli uang palsu dari tersangka Muhlis.
Alfian menjelaskan, setelah melakukan pengembangan, diketahui Ponaji mendapatkan upal tersebut dari Muhlis, dimana Ponaji membeli upal senilai 1,5 juta rupiah dari Muhlis dengan harga 750 ribu. Sedangkan Ponaji membeli dari A warga dari Madura seharga 500 ribu.
“P mendapatkan uang palsu dari saudara M senilai 1,5 jt dengan mengganti 750 ribu, sedangkan M mendapatkan upal itu sendiri dari A warga Madura yang saat ini masih buron, dengan membeli 500 ribu rupiah, jadi mereka ini adalah sindikat,” terang Kapolres.
Selanjutnya Alfian menghimbau kepada masyarakat agar benar benar hati-hati dan teliti dalam mengenali uang palsu, terlebih menjelang diselenggarakanya Pilkada dalam tahun ini, tentu tidak menutup kemungkinan akan terjadinya peredaran uang palsu.
“Upal yang diedarkan pelaku ini hampir mendekati aslinya, oleh karena itu kami menghimbau agar warga benar benar teliti, harus bisa membedakan uang itu asli apa palsu, terlebih mendekati Pilkada,” ungkapnya.
Alfian menjelaskan, setelah melakukan pengembangan, diketahui Ponaji mendapatkan upal tersebut dari Muhlis, dimana Ponaji membeli upal senilai 1,5 juta rupiah dari Muhlis dengan harga 750 ribu. Sedangkan Ponaji membeli dari A warga dari Madura seharga 500 ribu.
“P mendapatkan uang palsu dari saudara M senilai 1,5 jt dengan mengganti 750 ribu, sedangkan M mendapatkan upal itu sendiri dari A warga Madura yang saat ini masih buron, dengan membeli 500 ribu rupiah, jadi mereka ini adalah sindikat,” terang Kapolres.
Selanjutnya Alfian menghimbau kepada masyarakat agar benar benar hati-hati dan teliti dalam mengenali uang palsu, terlebih menjelang diselenggarakanya Pilkada dalam tahun ini, tentu tidak menutup kemungkinan akan terjadinya peredaran uang palsu.
“Upal yang diedarkan pelaku ini hampir mendekati aslinya, oleh karena itu kami menghimbau agar warga benar benar teliti, harus bisa membedakan uang itu asli apa palsu, terlebih mendekati Pilkada,” ungkapnya.
Menurut Kapolres,
untuk membedakan uang palsu dengan uang yang asli secara sederhana dapat
dengan dilihat, diraba dan diterawang.
“Untuk yang asli
jika diraba terasa lebih kasar daripada yang palsu," tutur Kapolres.
"Kami dari jajaran Kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran uang palsu, terlebih di tahun politik ini," imbuhnya.
"Kami dari jajaran Kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran uang palsu, terlebih di tahun politik ini," imbuhnya.
Untuk
kepentingan penyidikan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini
kedua pelaku ditahan bersama barang bukti di Mapolres Jember. Pelaku akan
dikenakan pasal 36 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 dan 15 tahun penjara. (sug/ming)
Posting Komentar untuk "Lagi Ngopi Dua Pengedar Upal Diamankan Polisi"