Jember, MEMONUSANTARA.com Kepedulian Bupati Jember dr Hj
Faida, MMR kepada peyandang disabilitas ditunjukkan dengan mewajibkan adanya
akses bagi difabel di setiap bangunan public yang akan dibangun oleh investor
atau pengusaha.
Hal tersebut disampaikan saat Bupati Faida menyerahkan sejumlah sertifikat kepada 78 pemohon izin. Penyerahan berlangsung di Ruang Tamyaloka Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jum’at, 03 Desember 2020.
Hal tersebut disampaikan saat Bupati Faida menyerahkan sejumlah sertifikat kepada 78 pemohon izin. Penyerahan berlangsung di Ruang Tamyaloka Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jum’at, 03 Desember 2020.
Pada sambutannya, bupati menyampaikan
ucapan selamat dan terima kasih atas keputusan para investor bersedia
berinvestasi di Kabupaten Jember, terutama investasi pendidikan.
“Semoga peran investor swasta ini
diridhoi Allah SWT, karena swasta yang menjalankan dan pemerintah hanya
memfasilisitasi perizinan,” terang bupati.
Pengurusan izin ini diharapkan dapat
mengikuti prosedur. Untuk fasilitas umum yang dibangun investor, dibuat agar
akses difabel. “Sederhana saja, jika ada tangga maka dibuat akses untuk kursi
roda,” kata bupati memberikan contoh.
Bupati mengajak semua investor mampu
juga untuk menjadi pelayan publik yang inklusi, yaitu pelayanan untuk semua.
Seperti fasilitas umum yang harus ada akses difabel.
Supaya bisa maju bersama, lanjut bupati,
perkantoran atau toko saat beropeasi diharapkan menggunakan produk lokal
Jember. “Jangan sampai di dapur menggunakan produk import atau bukan produk
Jember. Ini supaya petani Jember juga ikut sejahtera,” ungkapnya.
“Usaha bapak dan ibu bisa maju kalau
ekonomi masyarakatnya baik,” imbuh bupati mengingatkan para investor.
Tekait dengan dana tanggung jawab sosial
atau CSR (corporate social responbility),
bupati mengingatkan agar berkoordinasi dengan pemerintah.
“Untuk kepedulian sosial ini, setahun sekali
ada. Maka bisa berkoordinasi dengan Pemkab Jember untuk membantu data, sehingga
CSR dapat tepat sasaran,” jlentrehnya.
Tak ketinggalan, bupati juga
mengingatkan agar merekrut tenaga kerja dengan dua syarat: ber-KTP Jember dan
berkartu kuning.
“Kartu kuning fungsinya supaya tidak
menarik pegawai lain, maka bisa untuk peluang yang belum bekerja bagi
masyarakat Jember,” ungkapnya.
Pada akhir sambutannya, bupati
menyinggung bahwa sebuah kota yang maju disyaratkan tiga hal. Yaitu,
pemerintah yang mau bekerja, swasta yang mau berinvestasi, dan masyarakat yang
mendukung.
“Selamat berjuang, dan kita memastikan
pulang dari sini bapak ibu membawa surat perizinan,” pungkasnya.
Sesuai data, sertifikat izin yang kali
ini diserahkan sebanyak 156. Ini meliputi satu izin penggunaan pemanfaatan
tanah (IPPT) yaitu pendirian “Hotel 91”.
Selanjutnya 66 izin mendirikan bangunan,
88 izin penyelenggaraan reklame, dan satu pendirian TK dengan 78 pemohon.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Bupati Ingatkan Investor Bangun Akses Untuk Difabel"