Jember,
MEMONUSANTARA.com Kasus keracunan masal ikan tongkol yang dialami warga Jember saat malam pergantian tahun baru ditindaklanjuti dengan cepat jajaran Pemnkab Jember sesuai intruksi Bupati dr Hj Faida, MMR.
Dari 250 an pasien hingga kini tinggal dua pasien yang masih menjalani masa pemulihan.
Dari 250 an pasien hingga kini tinggal dua pasien yang masih menjalani masa pemulihan.
Dinas
Kesehatan dan Dinas Perikanan Kabupaten Jember bersama Loka POM Jember
menjelaskan hasil penanganan terhadap kasus keracunan masal yang terjadi saat
malam tahun baru 2020. Cara pengawetan dan pengolahan ikan diduga penyebabnya.
“Penyebab pasti keracunan dari ikan
tongkol. Tapi, untuk kandungannya masih menunggu hasil laboratorium lebih
lanjut. Kami tidak mencurigai adanya bahan-bahan lain,” terang Plt. Kepala
Dinas Kesehatan, Dyah Kusworini, SKM.
Korban keracunan ikan tongkol sejak
malam pergantian tahun tercatat 250 orang. Sampai Kamis, 02 Januari 2020, masih
terdapat 2 orang yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan. Selebihnya
telah diperbolehkan pulang.
“Sebagian besar pasien ini keluhannya
diawali dengan gatal, panas dalam tubuh, pusing, mual, ada yang muntah, dan
membuat badan gemetar,” ungkapnya, saat konferensi pers di Media Centre Pemkab
Jember.
Karena itu, Kadinkes mengimbau warga,
apabila merasa ada gangguan kesehatan seperti itu untuk segera ke fasilitas
kesehatan terdekat. Jika memerlukan angkutan untuk ke puskesmas disiapkan
ambulans, tinggal hubungi 425-222.
Kadinkes juga mengungkapkan, semua
fasilitas kesehatan sudah disiapkan untuk pengobatan. “Termasuk di RS Jember,
sudah disiagakan untuk menerima rujukan pasien, dan gratis tanpa dipungut
biaya,” terangnya.
Kepala Loka POM Jember, Any
Koosbudiwati, mengungkapkan, terkait kasus ini dugaannya adalah kandungan
histamin pada insang ikan tongkol yang meningkat, dan karena salahnya
pengolahannya.
“Akan diambil tiga sampel ikan tongkol
dari beberapa tempat untuk diuji histaminnya. Untuk uji kandungan lainnya sudah
dilakukan di laboratorium yang ada di PBLK Jember,” terangnya. Untuk mengetahui
hasilnya masih harus menunggu proses paling lama 14 hari.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas
Perikanan, Drs. Murtadlo MSi, mengatakan, ikan jenis apapun ketika dibiarkan
begitu saja hilang kesegarannya. Terjadinya kasus tersebut karena ikan
dibiarkan tidak diawetkan dengan baik.
“Kasus itu karena histamin yang ada di
ikan tongkol jenis Locok. Memang masa segarnya pendek, tiga sampai empat jam,”
terangnya.
Keracunan itu juga akibat terlalu banyak
mengonsumsi ikan seperti itu, sementara daya tahan tubuh kurang bagus.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Begini Penjelasan Pemerintah soal Keracunan Masal Ikan Tongkol"