Jember, MEMONUSANTARA.com Ini bukan katanya lagi dan pacapa atau pencitraan tapi
bukti nyata sesuai fakta. Era duet pemimpin Jember Bupati dr Hj Faida, MMR dan
Wakil Bupati Drs KH A Muqit Arief akhirnya persoalan Perusahaan Daerah
Perkebunan (PDP) Kahyangan yang membelit tagihan karet 159 ton selama
bertahun-tahun terselesaikan.
Tagihan pembelian karet 159 ton yang dibeli PT
Nanggala Mitra Lestari (PT NML) itu senilai hampir Rp 3,9 miliar yang belum
dibayar.
Menurut Bupati Jember Faida, setelah dibantu Kejari
Jember sebagai jaksa pengacara negara, akhirnya pada Senin tanggal 12 Februari
2018 di kantor Kejaksaan Negeri Jember, telah dilakukan mediasi terkait masalah
karet 159 ton yg belum terbayar dari PT Nanggala Mitra Lestari.
Proses mediasi disaksikan langsung oleh Kajari Jember
Ponco Hartanto dan pihak terkait.
“Hasil mediasi sudah dituangkan pada berita acara
yangg intinya pihak PT Nanggala bersedia membayar utang pada PDP,” ujar Bupati
Faida yang pernah peraih penghargaan Satya Lencana dari Presiden ini.
Pihak PT NML dalam hal ini diwakili Hendra sebagai
Komisaris Utama sepakat untuk membayar karet 159 ton atau senilai Rp 3.
958.511.600 yang akan dibayar dengan mengangsur minimum Rp 300 juta setiap
bulan yang akan dimulai bulan Maret 2018.
Tahap pembayaran awal, pihak PT Nanggala akan
menyerahkan Bilyet Giro (BG) Bank Jatim pada hari Kamis tanggal 15 Februari
2018 di kantor Kejaksaan.
“Dengan demikian upaya untuk penagihan dengan
menggunakan Pengacara Negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jember
berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan untuk dibayar oleh pihak PT
NM,” katanya.
Bupati Faida menambahkan, berbagai persoalan Jember,
secara bertahap akan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. “Baik tujuannya,
Benar Hukumnya, Betul caranya,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Hebat Era Kepemimpinan Faida-Muqit PT NML Akhirnya Bayar Tagihan Karet Rp 3,9 M "