Komisioner KPK Saut Situmorang bersama Jubir KPK Febri Diansyah dok kpk.go.id |
Dua orang
tersebut adalah HEJ, GM Hyundai Enginering Construction dan STN, Direktur
PT King Properti. Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku
Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait dengan perizinan.
Atas dugaan
tersebut, dua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Perkara ini berawal
dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK
mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening
total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu: Sunjaya,
Bupati Cirebon dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kab. Cirebon.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Pengembangan
kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK
menetapkan SUN menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dengan
total penerimaan sekitar Rp51 Milyar.
Setelah
mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga
persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan pemberian suap
terhadap Bupati Cirebon terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di
Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT KING PROPERTI.
Tersangka HEJ
diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada SUN sebagai Bupati Cirebon
2014-2019 terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2di
Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 Milyar. Pemberian dilakukan dengan cara
membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades
Indah Mandiri), sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi
pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Sedangkan
tersangka STN diduga memberi suap sebesar Rp4 Miliar kepada SUN selaku Bupati
Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. King Properti. Pemberian uang
diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada Desember
2018.
KPK kembali
mengingatkan agar para Kepala Daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala
bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga
mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun
korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan
prinsip binis secara bersih dan antikorupsi.
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri
Diansyah
Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan
Persada Kav 4, Jakarta Selatan
(021)
2557-8300
Posting Komentar untuk "KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap terkait Perizinan di Kabupaten Cirebon"