Satgas Anti Judi Pilkades 2019 Siap Beraksi

Jember, MEMONUSANTARA.com Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang tinggal menghitung hari, bertempat di Mapolres Jember dilaksanakan Apel Pembentukan Satgas Anti Judi Pilkades di Kabupaten Jember 2019.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH bersama Dandim 0824 Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin, SIP, MIPol membentuk satgas Anti Judi Pilkades yang ada di wilayah hukum Jember.

Kusworo mengatakan Polres Jember membentuk satgas anti judi ini mikanisme kerjanya menyebar di 161 desa yang berkontestasi untuk melaksanakan pemilan calon kepala desa 2019-2024.

“Dalam hal ini kita berikan arahan arahan kepada Bhabinkamtibmas dan para Babinsa untuk memperdayakan masyarakat lapisan elemen masyarakat,” ujarnya.

Kusworo menambahkan bahwa satgas anti judi merupakan anggota masyrakat pada umumnya yang bekerja mulai dari tukang becak, pengusaha, penjual bakso, petani, penjual cilok dan ojek online.
 
Masih kata mantan Kasat Reskrim Polres Jember tahun 2010 ini, bahwa satgas anti judi pilkades berintraksi langsung dengan masyarakat mana saja dan mendapatkan informasi dari percakapan adanya judi Pilkades.

“Maka dengan ini dengan kecepatan informasi dan informasikan kepada kami, kami berikan sarana kontak sarana komunikasi dan kami menyampaikan keseluruh masyarakat bahwa tidak ada satupun desa yang menghendaki adanya judi pilkades,” katanya.

" Kami khawatirkan begitu ada judi di desanya maka khawatir tindak pidana lain yang menyusul dari penjudi penjudi pilkades ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan bila ketika ada yang  terpengaruh penombok, yang kalah seandainya para penombok atau penjudi ini tidak siap dana, akan melakukan perbuatan perbuatan pidana lainnya seperti mencuri, merampok dan lain sebagainya.

“Tentunya kita tidak mengharapkan dan tidak ingin uang susu untuk anak ataupun belanja istri digunakan berjudi di pil kades ini,” harap Kusworo.

Kusworo menghimbau kepada masyarakat Jember agar jangan tergiur dengan judi pilkades. Ancamannya bisa berimbas di balik jeruji besi di balik tahanan rutan polres jember hanya karna tidak mampu mengendalikan emosinya untuk berjudi.

“Ancaman bagi penjudi ada di pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.

Pemilihan cakades tahun 2019 ada 161 desa, pihak Polres Jember merekrut masyarakat yang ingin menjadi relawan satgas anti judi pilkades. Anggotanya bisa 10 hingga 20 relawan satgas anti judi.

“Tergantung luas wilayah masing masing desa dan masyarakat serta satgas berpartisipasi untuk mensukseskan jalannya pilkades,” jelasnya.

Kusworo mengatakan satgas anti judi ini merupakan Agen Sukarelawan, namun Polres Jember fokus kepada agen-agen atau orang-orang yang memiliki sarana kontak  khusus akan ditugaskan untuk memberikan informasi.

“Diluar itu masyarakat bisa memberikan informasi penjudi penjudi pilkades kami persilahkan,” tuturnya.

Kapolres mengatakan masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, begitu ada judi cara tindakannya memberikan informasi kepada penegak hukum/polisi agar polisi yang akan menindak penangkapan.

“Dalam undang undang nomer 2 tahun 2002 tentang Polri yang berwenang melakukan penegakan hukum adalah polisi,” pungkasnya.(sug/ming)

1 komentar untuk "Satgas Anti Judi Pilkades 2019 Siap Beraksi"

  1. You may have known about the 1993 change with Melanie Griffith and Don Johnson, however that wasn't worth much. game poker uang asli gamepokerqq

    BalasHapus