Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., membebastugaskan
dr. Siti Nurul Qomariyah, M. Kes dari jabatannya sebagai Kepala Dinas
Kesehatan. Surat keputusan pembebasan tugas tersebut telah ditandatangani
bupati dan diserahkan pada 10 April 2019.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ir.
Mirfano, Kamis 11 April 2019, menjelaskan perihal itu kepada sejumlah wartawan
di ruang kerjanya. Mirfano mengungkapkan, surat keputusan itu ia serahkan
bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM)
Ir. Ruslan Abdul Gani.
“Keputusan bupati terkait pembebasan
tugas ini sudah sesuai dengan prosedur,” terang Mirfano terkait keputusan itu.
Nurul Qomariyah kini menempati posisi
sebagai staf di Staf Ahli Pembangunan, Perekonomian, dan Keuangan. Staf Ahli di
bidang ini dijabat oleh drh. Andi Prastowo. Sekda menjelaskan pertimbangan
mengambil keputusan tersebut.
“Pertama, adanya hutang belanja pembangunan
lebih dari Rp. 60 miliar,” ujarnya.
Hutang ini akibat tidak terbayarnya 200
item pekerjaan di Dinas Kesehatan pada tahun 2018. Hal ini mengakibatkan beban
belanja hutang di tahun berikutnya, tahun 2019.
“Ini menjadi hutang Pemda. Proyek
selesai, anggaran ada, tapi tidak dibayarkan,” jelasnya.
Kesalahan ini, menurut Mirfano, akibat
mismanajemen yang dilakukan oleh Nurul Qomariyah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini
sedang memeriksa besaran hutang itu untuk kemudian dibayarkan rekanan.
Namun yang jelas, sebelum audit BPK
jumlahnya diketahui sebesar lebih Rp. 60 miliar dari lebih 200 item pekerjaan
yang tidak dibayar.
Kedua, ada laporan dari masyarakat
terkait potongan anggaran perjalanan dinas. Laporan ini telah ditindaklanjuti
dengan pemeriksaan oleh inspektorat.
“Terkait hal ini, ibu bupati tidak bisa
menolerir. Sudah sering kita dengarkan, memang tidak boleh ada korupsi,” katanya.
Terkait potongan ini, Nurul Qomariyah
telah mengembalikan. Mirfano menyebut sebenarnya jumlahnya tidak terlalu besar.
Sekitar belasan juta.
Ketiga, Nurul Qomariyah telah
menerbitkan surat persetujuan sekolah untuk dua dokter yang seharusnya itu
melalui persetujuan bupati.
“Untuk permasalahan dua dokter ini sudah
klir diselesaikan,” ucapnya.
Mirfano kembali menegaskan, semua
persoalan tersebut telah ditindaklanjuti secara prosedural hingga diambil
keputusan untuk memberikan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin ini, lanjut Mirfano,
merupakan bentuk pembinaan kepada aparatur sipil negara. Sementara jabatan
kepala dinas kesehatan akan segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Posting Komentar untuk "Kepala Dinas Kesehatan Jember Dibebastugaskan"