Jember, MEMONUSANTARA.com Pemerintah Kabupaten Jember memperluas subyek penerima
bantuan hukum. Perluasan itu mencakup kelompok rentan, seperti lansia,
anak-anak, perempuan, dan ibu hamil.
Hal ini terungkap dalam pertemuan
Pemerintah Kabupaten Jember dengan Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Senin 28
Januari 2019, di ruang Lobi Bupati kantor Pemkab Jember.
Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang
berkunjung ke Kabupaten Jember untuk studi banding tentang produk hukum,
khususnya bantuan hukum bagi warga miskin.
Asisten Pemerintahan Drs. Hadi Mulyono,
M.Si., saat dialog mengungkap perluasan tersebut. “Pada tahun 2019 direncanakan
alokasinya ditambah. Jadi akan ada masyarakat miskin, kelompok rentan,
dan masyarakat tidak mampu,” jelasnya.
Bantuan tersebut tidak langsung diterima
oleh subyek penerima bantuan. Namun melalui lembaga atau organisasi bantuan
hukum.
Kasubbag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Jember A. Zaenurrofik, S.H menambahkan, perluasan
subyek penerima bantuan hukum tersebut merupakan kebijakan Bupati Jember dr.
Hj. Faida. MMR.
Dengan perluasan itu, kelompok rentan
seperti lansia, anak-anak, perempuan, dan ibu hamil, bisa mendapatkan bantuan
hukum.
“Sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang nomor 9 tahun 1999 bahwa kelompok rentan juga berhak mendapatkan
perlindungan hukum,” jelasnya.
Penambahan kelompok rentan ini berdasar
pada hukum-hukum yang mengharuskan kelompok rentan juga mendapat perlindungan
hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD
Kabupaten Lumajang, Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si, usai dialog mengaku mendapatkan
banyak hal positif. Kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember juga
menginspirasi bagi DPRD Kabupaten Lumajang untuk menentukan kebijakan
selanjutnya.
“Alhamdulillah, kami bisa diterima
dengan sangat membanggakan dan menerima penjelasan yang sangat jelas,”
tuturnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir.
Mirfano dalam sambutannya secara singkat mengatakan semua orang adalah guru.
“Setiap orang adalah guru bagi orang lain. Suatu saat kami akan berguru juga
pada Lumajang,” tuturnya.
Posting Komentar untuk "Bantuan Hukum Tahun 2019 Diperluas Subyek Penerimanya "