Mantap Sinergi Dua Polres Berhasil Ungkap Pembunuhan Perempuan di Pantai Paseban

Jember, MEMONUSANTARA.com Tak lebih dari seminggu jajaran Satuan Reserse dan Kriminal dua Polres yakni Polres Jember dan Polres Lumajang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan perempuan setengah telanjang yang ditemukan di Pantai Paseban Dusun Bulurejo Desa paseban Kecamatan Kencong.

Dua pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap kini diamankan dan dalam pemeriksaan di Mapolres Jember.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. S.I.K. MH dalam Press Conference membenarkan penangkapan kedua tersangka pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di area pantai Paseban, Minggu (27/1) dihalaman Mapolres.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian hari Senin 21 Januari yang mana telah ditemukan sesosok mayat perempuan diarea Pantai Paseban. dari situ, dengan menggunakan Tekhnologi yang kita miliki, akhirnya bisa mendapatkan identitas korban. Diketahui korban berinisial (I) ini, ternyata warga lumajang,” ujarnya.

Masih kata Kusworo, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Lumajang untuk melakukan kerjasama lapangan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dengan serangkaian adanya kejadian tersebut.

"Dari hasil penyelidikan bersama ini, akhirnya ada beberapa orang yang dicurigai. dari situ kita mendapatkan informasi bahwa, pada malam Minggu (19/1) tepatnya dua hari sebelum ditemukan mayat perempuan tersebut, tersangka melakukan hubungan badan dengan korban,” katanya.

Lebih lanjut perwira menengah dengan dua melati di pundak tersebut menambahkan, dari situlah berawal terjadinya pembunuhan. Setelah tersangka melakukan hubungan badan,  sikorban meminta sejumlah uang yang tidak bisa dipenuhi oleh tersangka.

Yang akhirnya membuat tersangka emosi dan spontan melakukan tindakan penganiayaan dengan melakukan pemukulan dan menendang korban bahkan bibir korban dihantam menggunakan helm,” imbuhnya.

Kusworo juga mengungkapkan setelah korban tidak berdaya, tersangka (S) meminta tolong kepada tersangka lainnya yakni (N) untuk membuang korban kesungai, yang akhirnya hanyut kemudian jasadnya ditemukan dipantai.

 "Dari keterangan tersangka ini pula diketahui bahwa sudah lama menjalin komunikasi dengan korban dan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” tuturnya.

Setelah melakukan penganiayaan dan membuang korban kesungai, mantan kasat Reskrim Polres Jember tahun 2010 mengatakan  kedua tersangka melihat ada sepeda motor milik korban lalu dikuasai dan digadaikan kepada rekan tersangka lain yang kini masih buron sebesar 2 juta rupiah.

"Dari keterangan tersangka juga diketahui, permintaan sejumlah uang yang tidak bisa dipenuh oleh tersangka sebesar 1 juta rupian dengan alasan mau untuk usaha dan lain sebagainya,” jelasnya.

Adapun barang yang berhasil diamankan saat ini pakaian milik korban, sepeda motor merk yamaha Mio yang telah dijual kepada penadah dan berhasil diamankan, perhiasan dan sejumlah uang.

Pasal yang akan diterapkan adalah pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,pungkasnya. 

Posting Komentar untuk "Mantap Sinergi Dua Polres Berhasil Ungkap Pembunuhan Perempuan di Pantai Paseban"