Jember, MEMONUSANTARA.com
Tak lebih dari seminggu jajaran Satuan Reserse
dan Kriminal dua Polres yakni Polres Jember dan Polres Lumajang berhasil
mengungkap pelaku pembunuhan perempuan setengah telanjang yang ditemukan di
Pantai Paseban Dusun Bulurejo Desa paseban Kecamatan Kencong.
Dua pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap
kini diamankan dan dalam pemeriksaan di Mapolres Jember.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. S.I.K. MH dalam Press Conference
membenarkan penangkapan kedua tersangka pembunuhan seorang wanita yang jasadnya
ditemukan di area pantai
Paseban, Minggu (27/1) dihalaman
Mapolres.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian hari Senin 21 Januari yang mana telah
ditemukan sesosok mayat perempuan diarea Pantai Paseban. dari situ, dengan
menggunakan Tekhnologi yang kita miliki, akhirnya bisa mendapatkan identitas
korban. Diketahui korban berinisial (I) ini, ternyata warga lumajang,” ujarnya.
Masih kata Kusworo, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Lumajang untuk melakukan kerjasama lapangan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dengan serangkaian
adanya kejadian tersebut.
"Dari hasil penyelidikan bersama ini, akhirnya ada beberapa orang yang
dicurigai. dari situ kita mendapatkan informasi bahwa, pada malam Minggu (19/1) tepatnya dua hari sebelum ditemukan mayat perempuan tersebut,
tersangka melakukan hubungan badan dengan korban,” katanya.
Lebih lanjut perwira menengah dengan dua melati
di pundak tersebut menambahkan, dari situlah berawal
terjadinya pembunuhan. Setelah
tersangka melakukan hubungan badan, sikorban meminta sejumlah uang yang
tidak bisa dipenuhi oleh tersangka.
“Yang akhirnya membuat
tersangka emosi dan spontan melakukan tindakan penganiayaan dengan melakukan
pemukulan dan menendang korban bahkan bibir korban dihantam menggunakan helm,” imbuhnya.
Kusworo juga mengungkapkan setelah korban tidak berdaya, tersangka (S) meminta tolong kepada tersangka
lainnya yakni (N) untuk membuang korban kesungai, yang akhirnya hanyut kemudian
jasadnya ditemukan dipantai.
"Dari keterangan tersangka ini pula diketahui bahwa sudah lama
menjalin komunikasi dengan korban dan telah melakukan hubungan badan sebanyak
empat kali,” tuturnya.
Setelah melakukan penganiayaan dan membuang korban kesungai, mantan kasat Reskrim Polres Jember tahun 2010 mengatakan kedua tersangka melihat ada sepeda
motor milik korban lalu dikuasai dan digadaikan kepada rekan tersangka lain
yang kini masih buron sebesar 2 juta rupiah.
"Dari keterangan tersangka juga diketahui, permintaan sejumlah uang
yang tidak bisa dipenuh oleh tersangka sebesar 1 juta rupian dengan alasan mau
untuk usaha dan lain sebagainya,” jelasnya.
Adapun barang yang berhasil diamankan saat ini pakaian milik korban, sepeda
motor merk yamaha Mio yang telah dijual kepada penadah dan berhasil diamankan,
perhiasan dan sejumlah uang.
“Pasal yang akan
diterapkan adalah pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Mantap Sinergi Dua Polres Berhasil Ungkap Pembunuhan Perempuan di Pantai Paseban"