Reklame Liar di Jember akan Ditindak Tegas

Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Jember dr Hj Faida, MMR perintahkan Satpol PP bertindak tegas pada reklame tak berijin.Hal ini disampaikan oleh Faida dihadapan para pengusaha saat menyerahkan perijinan dipendopo wahyawibawa graha Jum’at (19/11) lalu.

Sebanyak 684 sertifikat perijinan diserahkan langsung oleh Bupati Faida kepada 231 pemohon ijin. Bupati Faida menyampaikan, acara ini sebagai tanggung jawab pemerintah Kabupaten Jember dalam melayani perijinan. Karena itu, Faida memberikan langsung surat perijinan kepada masing-masing pemohon izin.

Bupati Faida ingin memastikan bahwa para pengusaha sebagai pemohon bisa membawa pulang sertifikat perijinan yang bisa langsung digunakan.

“Saya ingatkan kepada para penerima sertifikat ijin ini diharapkan untuk tidak lupa membayar retribusi sebagai warga negara yang taat pajak, ujarnya.

Bupati menyampaikan ucapan terimakasih telah berinvestasi, mengembangkan usaha, sekolah, membangun perumahan, dan lainnya. Dirinya sebagai Bupati Jember menyambut baik pengembangan usaha di Kabupaten Jember, karena bisa dipastikan mampu menambah perputaran ekonomi dan menambah lowongan pekerjaan.

“Saya minta agar merekrut tenaga kerja dari Jember. Orang asli Jember ber KTP Jember. Ini bertujuan sebagai upaya membangun Jember bersama-sama, katanya.

Mantan Direktur Rumah Sakit Bina Sehat ini juga mengatakan, banyaknya pengurusan ijin reklame yang baru berproses. Terkait hal tersebut, Bupati Faida juga memerintahkan Satpol PP agar bersikap tegas dan tidak segan-segan memberikan peringatan terhadap reklame tanpa ijin.

“Satpol PP, Silahkan bertindak sesuai aturan sesuai aturan yang berlaku, tegasnya.

Adapun surat ijin yang diserahkn sebanyak 684 surat ijin dari 231 pemohon yang diserahkan terdiri dari 2 Ijin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT), dua Ijin Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Ijin Pendirian Paud sebanyak 2 surat ijin, ijin pendirian TK sebanyak 2 surat ijin.

Selanjutnya, izin pendirian SMP sebanyak 1 surat ijin, ijin penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) sebanyak 2 surat ijin, ijin Pemakaian Kekayaan Sempadan Sungai sebanyak 16, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyk 75, dan Ijin Penyelenggaraan Reklame Tetap sebanyak 582.

Posting Komentar untuk "Reklame Liar di Jember akan Ditindak Tegas "