Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Jember dr Hj Faida, MMR perintahkan
Satpol PP bertindak tegas pada reklame tak berijin.Hal ini
disampaikan oleh Faida dihadapan para pengusaha saat menyerahkan perijinan dipendopo
wahyawibawa graha Jum’at (19/11) lalu.
Sebanyak 684 sertifikat perijinan diserahkan langsung oleh Bupati Faida
kepada 231 pemohon ijin. Bupati Faida menyampaikan, acara ini sebagai
tanggung jawab pemerintah Kabupaten Jember dalam melayani perijinan. Karena
itu, Faida memberikan langsung surat perijinan kepada masing-masing pemohon
izin.
Bupati Faida ingin memastikan bahwa para pengusaha sebagai pemohon
bisa membawa pulang sertifikat perijinan yang bisa langsung digunakan.
“Saya ingatkan kepada para penerima sertifikat ijin ini diharapkan
untuk tidak lupa membayar retribusi sebagai warga negara yang taat pajak,” ujarnya.
Bupati menyampaikan ucapan terimakasih telah berinvestasi,
mengembangkan usaha, sekolah, membangun perumahan, dan lainnya. Dirinya sebagai Bupati Jember menyambut baik pengembangan usaha di
Kabupaten Jember, karena bisa dipastikan mampu menambah perputaran ekonomi dan
menambah lowongan pekerjaan.
“Saya minta agar merekrut tenaga kerja dari Jember. Orang asli
Jember ber KTP Jember. Ini bertujuan sebagai upaya membangun Jember
bersama-sama,” katanya.
Mantan Direktur Rumah Sakit Bina Sehat ini
juga
mengatakan, banyaknya pengurusan ijin reklame yang baru berproses. Terkait hal
tersebut, Bupati Faida juga memerintahkan Satpol PP agar bersikap tegas dan
tidak segan-segan memberikan peringatan terhadap reklame tanpa ijin.
“Satpol PP, Silahkan bertindak sesuai aturan sesuai aturan yang
berlaku,” tegasnya.
Adapun surat ijin yang diserahkn sebanyak 684
surat ijin dari 231 pemohon yang diserahkan terdiri dari 2 Ijin Pemanfaatan
Penggunaan Tanah (IPPT), dua Ijin Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Ijin Pendirian
Paud sebanyak 2 surat ijin, ijin pendirian TK sebanyak 2 surat ijin.
Selanjutnya, izin pendirian SMP sebanyak 1 surat ijin, ijin penyelenggaraan
lembaga kursus dan pelatihan (LKP) sebanyak 2 surat ijin, ijin Pemakaian
Kekayaan Sempadan Sungai sebanyak 16, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyk
75, dan Ijin Penyelenggaraan Reklame Tetap sebanyak 582.
Posting Komentar untuk "Reklame Liar di Jember akan Ditindak Tegas "