Jember, MEMONUSANTARA.com Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief
menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik. Bantuan ini diharapkan
mampu meningkatkan pendidikan politik masyarakat.
“Semakin tinggi angka partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, semakin bagus dengan pendidikan politik dinegara kita,” terang Wabup.
“Bantuan ini untuk dana penunjang
kegiatan pendidikan politik dan operasional kesekretariatan partai politik yang
mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Jember,” kata Wabup.
Penyerahan dan penandatanganan berita
acaran serah terima bantuan berlangsung di ruang Lobi Bupati Pemkab Jember,
Jum’at (9/11).
Bantuan keuangan diterima oleh sepuluh
partai politik, yang tergabung dalam delapan fraksi di DPRD Jember. Hadir dalam
acara tersebut ketua maupun perwakilan masing-masing partai.
Wabup menjelaskan, jumlah bantuan yang
diberikan secara proporsional sesuai perolehan suara dalam pemilihan
legislatif. Pendidikan politik yang diselenggarakan oleh partai politik menjadi
barometer tingkat partisipasi politik dalam Pemilu tahun 2019.
“Pendidikan politik bisa dalam bentuk
workshop ,dialog interaktif, dan bentuk lainnya,” ujarnya.
Dengan pendidikan politik tersebut
kedepan masyarakat semakin mengenal politik. Di negara demokrasi, tingkat
partisipasi politik dalam pemerintahan menjadi salah satu ciri demokrasi.
“Semakin tinggi angka partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, semakin bagus dengan pendidikan politik dinegara kita,” terang Wabup.
Untuk menunjang pendidikan politik
tersebut perlu pendukung kinerja partai politik. Terkait dengan pengajuan
bantuan keuangan, Wabup Muqit Arief menjelaskan adanya perubahan peraturan.
“Sebelumnya menggunakan dasar
permendagri nomor 77 tahun 2018 berganti menjadi Permendagri nomor 26 tahun
2018,” ucapnya.
Permendagri tersebut mengatur tentang
tata cara perhitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan
, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
Diharapkan setelah penyerahan keuangan
ini dapat ditindaklanjuti dengan pelaporan pertanggungjawaban kepada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat sesuai ketentuan yakni bulan setelah
tahun anggaran terakhir.
“Bantuan keuangan tersebut dapat
meningkatkan jalinan komunikasi yang harimonis antara Pemerintah Kabupaten
Jember dengan parpol yang ada di Jember,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Mantap, Bantuan Keuangan Parpol di Jember Cair Tanpa Pungli "